Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kota Pekalongan Rawan Cuaca Ekstrem Banjir Rob saat Pelaksanaan Pemilu, Ini yang Dilakukan KPU

Lutfi Hanafi • Jumat, 2 Februari 2024 | 17:55 WIB
SIMULASI PEMILU : Salah satu TPS panggung yang disiapkan KPU Kota Pekalongan di wilayah Pekalongan Barat.
SIMULASI PEMILU : Salah satu TPS panggung yang disiapkan KPU Kota Pekalongan di wilayah Pekalongan Barat.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pada saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, diprediksi terjadi curah hujan tinggi di wilayah Kota Pekalongan. Bahkan berpotensi adanya banjir dan rob.

Untuk mewaspadai bencana tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyiapkan sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya mitigasi.

“Salah satu SOP yang kami menyiapkan tempat relokasi tempat pemungutan suara (TPS), jika terjadi banjir dan rob yang tinggi,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekalongan Saiful Amri pada Kamis 1 Februari 2024.

Sebagai upaya mitigasi bencana, KPU Kota Pekalongan telah memetakan lokasi TPS rawan bencana dan menyiapkan lahan relokasi agar proses pemungutan suara bisa tetap berjalan dengan baik.

Saat ini sudah ada 195 TPS panggung yang disiapkan KPU. TPS tersebut tersebar di empat kecamatan di wilayah Kota Pekalongan. Rinciannya, di Kecamatan Pekalongan Barat ada 96 TPS, di Kecamatan Pekalongan Utara ada 68 TPS, di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur ada 21 TPS, dan di Kecamatan Pekalongan Selatan ada 10 TPS panggung.

"Ada regulasi, jika memang TPS panggung yang disiapkan tidak dapat digunakan karena banjir atau rob yang sangat tinggi. Maka akan langsung direlokasi,” terangnya.

Relokasi TPS itu bisa dilakukan di lokasi yang lebih aman, seperti tempat pengungsian yang menampung banyak pengungsi di wilayah tersebut. Di tempat relokasi TPS tersebut dipastikan dilengkapi logistik pemilu, petugas pemilu (KPPS) bisa membuat TPS baru di tempat relokasi TPS tersebut.

Relokasi ini, menurut Saiful, juga berlaku bagi para peserta pemilu, baik tim sukses dan saksi dari pasangan calon (Paslon) Capres-Cawapres, partai politik, caleg anggota DPD, DPR RI, DPRD Jateng, dan DPRD Kota Pekalongan.

"Jika kemungkinan buruk itu terjadi, kami mengikuti alur kebijakan Pemerintah Pusat melalui KPU RI terkait tempat-tempat relokasi TPS jika terjadi banjir atau bencana lainnya,” imbuhnya lagi.

Misalkan, di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat terjadi banjir dan banyak masyarakat mengungsi di Aula Kecamatan Pekalongan Barat. Maka pihaknya akan melakukan relokasi TPS di situ. Termasuk menyiapkan SDM petugas pemilu-nya, baik KPPS, PPK, PPS, Satlinmas yang berjaga.

“Harapan kami, pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan aman dan lancar, namun setidaknya kami sudah menyiapkan banyak rencana antisipasi,” tutupnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#relokasi #banjir #Pemilu 2024 #rob #KPU Kota Pekalongan