Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Program Kolaborasi Pekalongan Sakpore Pertama di Pulau Jawa, Seperti Apa?

Lutfi Hanafi • Sabtu, 24 Februari 2024 | 03:04 WIB

POTENSI MASA DEPAN : Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat membuka Pekalongan Sakpore di Ruang Jlamprang Setda, Jumat 23 Februari 2024.
POTENSI MASA DEPAN : Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat membuka Pekalongan Sakpore di Ruang Jlamprang Setda, Jumat 23 Februari 2024.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan membuat Program Pekalongan Sakpore.

Demi memberikan perlindungan jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat Pekalongan. Program ini diklaim baru pertama di Pulau Jawa.

“Se-Indonesia baru 4 daerah yang membuat peraturan daerah (Perda) program ini. Di Jawa baru Kota Pekalongan,” kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid di Ruang Jlamprang Setda Jumat 23 Februari 2024.

Melalui Perda tersebut, Pemkot Pekalongan sudah mengikutsertakan 2 ribu pekerja rentan dari 13 profesi di BPJS Ketenagakerjaan. Kota Pekalongan juga berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) per April 2023 kemarin.

Dengan kepesertaan JKN Kota Pekalongan mencapai 96,40 persen dari batas minimal 95 persen penduduk.

Dengan UHC ini, kata wali kota, lebih semangat kerja karena bisa melayani masyarakat di sektor kesehatan dengan mudah.

Siapapun warga Kota Pekalongan yang sakit bisa menjalani pemeriksaan di Puskesmas atau rumah sakit hanya membawa KTP.

“Cukup menunjukkan KTP sudah ditanggung pemerintah," kata wali kota senang.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman menilai wali kota memiliki legacy seorang leader untuk masa depan.

"Wali kota membuat kebijakan ini bukan untuk popularitas. Siapapun yang menjabat di Pekalongan, akan selalu ada program untuk kesejahteraan," jelas Adit.

Perda terkait kesejahteraan tersebut sudah dikunci agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan demikian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pekalongan tidak akan turun.

Baca Juga: Wali Kota Pekalongan Bersama Istri dan Anak Kompak Memakai Jersey Manchester United Nyoblos di TPS Bertema Valentine

“Jika dihitung, peserta BPJS per bulan hanya dikenakan Rp 16.800 selama 25 tahun. Jika dikalkulasi hanya dapat sekitar Rp 8 juta,” terangnya.

Namun manfaat yang diterima ahli waris justru Rp 42 juta. Bahkan jika yang meninggal adalah kepala keluarga, anak yang masih sekolah akan mendapatkan beasiswa sekolah sampai sarjana.

Jika sang kepala keluarga mengalami kecelakaan kerja dan meninggalkan anak yang masih usia sekolah, maka ahli waris akan mendapatkan Rp 174 juta.

"Harapannya meskipun tak difasilitasi Pemkot, masyarakat bisa sadar akan pentingnya menjadi peserta BPJS,” serunya.(han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#bpjs ketenagakerjaan #Pekalongan Sakpore #bpjs kesehatan #Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid #pemkot