Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sebelum Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Kota Pekalongan, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Lutfi Hanafi • Selasa, 27 Februari 2024 | 00:05 WIB
RAKOR : Bawaslu Kota Pekalongan saat menggelar rakor sebelum dilakukan penghitungan usara tingkat Kota Pekalongan pada Senin 26 Februari 2024.
RAKOR : Bawaslu Kota Pekalongan saat menggelar rakor sebelum dilakukan penghitungan usara tingkat Kota Pekalongan pada Senin 26 Februari 2024.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan– KPU Kota Pekalongan akan melakukan penghitungan suara tingkat Kota Pekalongan Selasa besok 27 Februari 2024.

Dalam rangka meningkatkan pengawasan, Bawaslu Kota Pekalongan melakukan Koordinasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024.

“Rakor ini, untuk mempersiapkan pengawasan penetapan hasil pemilu besok,” kata Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahudin di Parkside Mandarin Hotel Pekalongan, Senin 26 Februari 2024.

Dalam rakor internal, Bawaslu Kota Pekalongan melibatkan Panwascam, Panwas kelurahan, dan staf teknis di kelurahan.

Demi menyinkronkan data pengawasan pada saat rekapitulasi di kecamatan kemarin.

"Jadi besok, kita betul-betul mengawal perolehan suara atau rekapitulasi suara di tingkat kota," terang Miftah.

Di Kota Pekalongan sudah clear semua. Karena permasalahan apapun di kecamatan sudah diperjelas sampai adanya hitung hilang.

Mengenai Sirl Rekap yang error dan tidak bisa dipakai tersebut, isunya tak seperti yang berkembang di luaran.

Terutama seperti isu adanya penggelembungan suara dan lain-lain.

“Memang kemarin ada penundaan sehari atas instruksi KPU RI. Namun hari ini selesai pengawalan pengawasan ketat dan kemudian akan direkap tingkat kota,” jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Panwascam telah menyampaikan keberatan saat rekapitulasi kecamatan. Sampai ada yang hitung ulang di tingkat kecamatan.

Bahkan, ada temuan form C hasil KPPS yang salah tulis penjumlahan. Penyelesaiannya sudah dilakukan saat rekapitulasi pleno kemarin yang disaksikan oleh saksi masing-masing partai politik (parpol).

Dijelaskan Miftah, pihaknya kemudian menyiapkan administrasi terkait yang disampaikan Panwascam perihal perubahan data saat rekapitulasi data.

Ada banyak perubahan data dari C1 ke rekapitulasi baik berubah karena kesalahan penjumlahan atau kesalahan pengisian dari KPPS.

Disebutkan Miftah, dari pengawas mengajukan keberatan terkait dengan angka yang tidak sesuai angka penjumlahannya.

Seperti, angka ketimpangan dari jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah hak perolehan suara.

"Kendati demikian, ini hanya kesalahan ketik atau tulis. Ini bukan masuk pelanggaran, melainkan human eror saja, cukup dengan pembetulan rekapitulasi," tutupnya. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #surat suara #Pemilu 2024 #bawaslu #Rekaputilasi