Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Dugaan Pidana Kampanye di Sekolah, Caleg DPR-RI Dapil Jateng X Diperiksa Polisi

Riyan Fadli • Sabtu, 2 Maret 2024 | 00:22 WIB
Ketua Bawaslu Batang Mahbrur. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
Ketua Bawaslu Batang Mahbrur. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Bawaslu Kabupaten Batang mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di sebuah SMA negeri Kabupaten Batang. 

Kasus itu dilakukan oleh seorang Caleg DPR-RI berinisial BR. Caleg Dapil Jateng X, Batang, Pekalongan, Kota Pekalongan dan Pemalang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur mengatakan telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. 

"Klarifikasi juga telah kita lakukan terhadap saksi-saksi dan calon legislatif yang terlibat. Total ada sekitar 16 orang yang kita panggil untuk memberikan keterangan, dengan mayoritas dari mereka berasal dari SMA tempat dugaan itu terjadi," ucapnya, Jumat 1 Maret 2024.

Mahbrur menginformasikan bahwa kasus ini telah masuk proses penyelidikan di kepolisian. Hal ini karena telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.

“Kalau di Bawaslu sudah terpenuhi, maka masuk ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” kata Mahbrur saat dihubungi melalui telepon, 

Namun, hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian Polres Batang. Status dugaan pidana pemilu saat ini berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 sebagaimana disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu,"katanya 

Seperti diketahui, oknum anggota DPR RI yang juga sebagai Caleg ini diketahui melakukan kampanye saat menyampaikan materi sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kepolisian #Pemilu 2024 #caleg #Bawaslu Kabupaten Batang