Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Mau Daftar Panitia Pemungutan Suara pada Pilgub dan Pilkada 2024, Ini Caranya

Lutfi Hanafi • Jumat, 3 Mei 2024 | 02:00 WIB

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kelurahan, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal ini dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024.

Seperti pada pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah PPS yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilgub dan Pilkada di Kota Pekalongan sebanyak 81 petugas. Nantinya akan disebar secara merata di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan.

“Pendaftaran sudah kami buka mulai 2 hari ini sampai 8 Mei 2024,” jelasnya Kamis 2 Mei 2024.

Untuk Kota Pekalongan sendiri, jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 81 orang, dimana setiap kelurahan ada 3 orang anggota PPS.

Bagi masyarakat Kota Pekalongan yang ingin mendaftar, dengan syarat usia minimal 17 tahun, berdomisili di kelurahan setempat, tidak bisa di kelurahan yang berbeda, harus dibuktikan dengan KTP.

Kemudian bisa segera mendaftar, dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman siakba kpu go id.

Kemudian melakukan pengisian formulir data diri, pada aplikasi SIAKBA.

Selanjutnya di upload bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat. Pendaftar PPS juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat yang disertai dengan Surat Pemeriksaan Laboratorium (pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol).

Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar di laman tersebut, maka bisa datang langsung ke Helpdesk Kantor KPU Kota Pekalongan

Selain meng-upload dokumen. Ada beberapa berkas fisik yang harus dikirim ke Kantor KPU Kota Pekalongan pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara di hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024 akan ditutup pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Ada Sinyal Partai Menengah Bakal Bentuk Koalisi Tersendiri untuk Pilkada Kabupaten Pekalongan

Lanjut terang Fajar, peran PPS Pilgub dan Pilkada tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 lalu.

Di antaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan sebagainya.

Adapun honor PPS pada Pilgub dan Pilkada 2024 mulai dari Rp1.050.000-Rp1.500.000. Honor tersebut dianggarkan dari dana KPU Provinsi Jawa Tengah.

"Untuk tesnya mulai dari seleksi administrasi, CAT dan wawancara,” terangnya.

Pihaknya berharap, kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan, untuk turut  menyukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan tahun 2024-2029 yang bareng dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

“Monggo bisa ikut mendaftar. Prosesnya transparan dan gratis. Kecuali tadi ada beberapa syarat yang harus dibayar untuk tes kesehatan," tandasnya. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #pilgub #panitia pemunguatan suara #jawa tengah #pilkada #KPU Kota Pekalongan #pps