Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Seorang Caleg Terpilih dari PDI Perjuangan Kabupaten Batang Mengundurkan Diri, Benarkah?

Riyan Fadli • Jumat, 3 Mei 2024 | 17:00 WIB
PENETAPAN: Komisioner KPU Kabupaten Batang saat menggelar penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Batang. (Istimewa)
PENETAPAN: Komisioner KPU Kabupaten Batang saat menggelar penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Batang. (Istimewa)

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Batang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang diwarnai sebuah insiden.

Seorang caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Dapil IV diketahui mengundurkan diri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo usai Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024 sore.

"Dari salah satu partai politik ada menyampaikan pengunduran diri. Itu akan kita tindaklanjuti klarifikasi pada partai politik yang bersangkutan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, caleg PDI-P yang mengundurkan diri itu bernama Vitriana Puspitasari.

Namanya masuk dalam surat keputusan (SK) Penetapan KPU Calon Terpilih KPU Kabupaten Batang.

Susanto menambahkan, proses klarifikasi itu akan dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Batang. Proses ini juga di bawah pengawasan Bawaslu Kabupaten Batang.

"Setelah itu hasilnya bagaiamana, apakah ada perubahan tidak dengan SK yang sudah kita tetapkan atau tidak? jik ada, kami berlima akan merevisi hasil SK berdasarkan parpol. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik, perseorangan dan capres-cawapres," imbuhnya.

Proses perubahan SK Penetapan sendiri akan dilakukan dengan rapat pleno internal KPU.

Kemudian, hasil atau perubahan SK akan disampaikan kembali ke peserta Pemilu dan Bawaslu.

Adapun KPU Kabupaten Batang telah menetapkan perolehan 45 kursi DPRD dengan rincian PKB 11 kursi, Gerindra 5 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Golkar 6 kursi, Nasdem 1 kursi, Gelora 1, PKS 4, Hanura 2, PAN 1, Demokrat 2 dan PPP ada 5 kursi.(yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kpu #caleg #pdi-p