METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen atau perseorangan tahun 2024 wajib mengumpulkan dukungan KTP sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kota Pekalongan. Artinya total sebesar 25.623 suara.
Hal ini disampaikan KPU Kota Pekalongan saat sosialisasi penjaringan calon peserta Pilkada tahun 2024 jalur independen atau perseorangan, di RM Ayam Gepuk Selasa sore (7/5/2024).
Acara tersebut dihadiri sejumlah stakeholder, Perwakilan Forkopimda, perwakilan aparat penegak hukum, ormas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta awak media.
“Setiap calon independen atau perorangan, wajib mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP dari 4 kecamatan di Kota Pekalongan. Namun sejauh ini belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi mendaftar secara resmi ke kantor KPU Kota Pekalongan,” jelas Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
Ketika kandidat ini lolos proses administrasi, maka akan dilanjutkan proses verifikasi faktualnya.
"Yang membedakan pada pelaksanaan Pilkada kali ini, kami akan melakukan sensus. Jadi, semua dukungan itu harus kami datangi,” tegasnya.
Jika ada yang bersangkutan dinyatakan tidak mendukung atau ada dukungan yang dianggap gagal, maka kandidat peserta harus mengganti 2 kali lipat dukungan yang baru. Misalnya, gugur dukungan 10 ribu berarti harus menyetor 20 ribu dukungan yang baru.
Untuk Informasi lengkap bisa dilihat di website KPU Kota Pekalongan. Waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
Dalam sejarah Pilkada di Kota Pekalongan, sebut Fajar, memang beberapa kali ada calon independen yang lolos verifikasi data dukungan. Namun belum ada yang mengambil tiket untuk ikut dalam pemilihan wali kota.
Baca Juga: PDI Perjuangan Masih Dingin Soal Pilkada Kabupaten Pekalongan
Sementara itu, sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 sudah dimulai sejak 5 Mei 2024 lalu. Saat ini, pihaknya masih menunggu regulasi resmi PKPU baru untuk mencabut PKPU lama dan keputusan KPU terkait tahapan jadwal Pilkada 2024. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla