METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan sudah membuka secara resmi pendaftaran calon perseorangan (jalur independen) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan 2024 sejak Rabu 8 Mei 2024.
Namun hingga Jumat 10 Mei2024, belum ada satupun calon yang menyerahkan pendaftaran dan bukti dukungan ke kantor KPU.
“Kami pada prinsipnya tetap siap, jikalau memang ada yang mendaftar calon perseorangan di Kota Pekalongan. Walaupun sampai saat ini belum ada yang masuk,” kata Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda.
Meski begitu, pihaknya kini masih menunggu sampai Minggu 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
Calon perseorangan harus menyerahkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan KTP minimal dari 23.063 orang dan minimal harus tersebar di 3 kecamatan di Kota Pekalongan.
Kemudian ditempel di formulir Model B1-KWK Perseorangan serta di dalamnya berisi tanda tangan yang bersangkutan.
Hal itu untuk menunjukkan bukti dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini. Selain itu, KTP dukungan yang dibawa bakal pasangan calon perseorangan ini akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu.
“Hal ini dilakukan untuk mengetahui bukti fisik dukungan tersebut memenuhi jumlah minimal dukungan atau tidak,'' terangnya.
Jika ternyata memenuhi jumlah minimal 23.063 dukungan KTP, maka prosesnya berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Untuk mengetahui kesesuaiannya apakah betul orang ber-KTP tersebut mendukung bakal pasangan calon perseorangan ini atau tidak.
''Kalau tidak lolos, masih ada proses perbaikan. Namun ketentuannya harus mengganti dua kali lipat dari jumlah KTP dukungan yang tidak memenuhi syarat saat verifikasi administrasi. Data dukungan juga harus yang baru,'' tegasnya.
Bila lolos verifikasi administrasi, akan dilanjut ke verifikasi factual. Proses pengecekannya dilakukan dengan melakukan sensus dan bukan sampel.
“Kami akan melakukan sensus langsung ke lapangan, bukan pengambilan sampel,” jelasnya.
Fajar mengaku, untuk proses pencalonan perseorangan sudah pernah dilakukan pada Pilwalkot Pekalongan 2010 dan 2015.
Bahkan, di 2015 ada yang memenuhi persyaratan, namun tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk melanjutkannya ke tahap berikutnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla