METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Beberapa nasabah BMT An Naba Kota Pekalongan menggelar aksi tutup mulut dengan lakban hitam di depan Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Senin 1 Juli 2024.
Hal itu dilakukan lantaran sudah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelembungan dana simpanan di BMT An Naba, namun tidak digubris Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan aparat penegak hukum.
MR salah satu nasabah mengatakan, pihaknya datang untuk mempertanyakan sikap Dinperindagkop UKM setelah melakukan audit terhadap BMT tersebut beberapa waktu lalu. Seiring keberadaan BMT An Naba yang memang menjadi kewenangan Dinperindagkop-UKM Kota Pekalongan.
Baca Juga: Tidak Segera Dicairkan, Ribuan Nasabah BMT Mitra Umat Giliran Demo Pemkot Pekalongan, Ini Hasilnya
Mereka mengaku bingung, kemana lagi mengadu dan meminta bantuan. Karena itulah, menggelar aksi tutup mulut, sebagai simbol bahwa mereka sudah dibungkam.
Oleh karena itu, mereka harus berjuang sendiri mencari keadilan tanpa kehadiran pemerintah dan hukum yang dapat menjangkau kejahatan koperasi.
“Kami datang menyuarakan nasib para korban dan mempertanyakan keseriusan polisi dan pihak dinas dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan di BMT An Naba,” kata salah satu peserta aksi berinisial MR.
Korban BMT An Naba ini sudah empat tahun ini, hanya menunggu janji manis pengembalian dana milik nasabah dari pihak koperasi. Yang katanya akan diberikan setelah pelantikan DPRD pada tahun 2019.
Namun janji tinggal janji. Kini hampir dilakukan pelantikan DPRD 2024, konon akan menjaminkan Surat Keputusan (SK) ke bank agar bisa mengembalikan dana milik nasabah.
Baca Juga: Kembali Didatangi Nasabah, Ini Kata Pengurus BMT Mitra Ummat Pekalongan
Sementara itu Ketua LBH Adhyaksa Pekalongan Imamul Abror saat mendampingi warga menilai pihak Dinperindakop UKM telah menerapkan sekaligus mempraktikkan kebijakan standar ganda di hadapan para korban kejahatan koperasi di Kota Pekalongan.
Sebab ada beberapa kasus yang sama, namun klaim kewenangannya berbeda. Kalau BMT An Naba menjadi kewenangan Dinperindagkop UKM, sedangkan BMT Mitra Umat diklaim menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Imam merasa prihatin dengan nasib warga Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Bahkan, kerap dijadikan korban dalam segala situasi termasuk oleh pemerintah sendiri. "Dengan kondisi seperti itu, apakah koperasi masih dapat dipercaya?" tanyanya heran.
Abror menyebutkan, BMT An Naba sudah dilaporkan ke polisi. Saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut atas kasus tersebut. Demikian juga dengan BMT Nurussa'adah juga sudah dilaporkan. Kemudian BMT Mitra Umat yang sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi.
"Saat ini kami masih menunggu kemajuannya. Kalau kasus ini lamban penanganannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan kami lebih lanjut," tandasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla