METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai melakukan sosialisasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024.
Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan minimal hanya butuh dukungan 7 kursi terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Untuk dukungan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Pekalongan. Sedangkan untuk suara 25 perseb dari total dukungan suara Pileg yang terpilih,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekalongan Saiful Amri, Minggu 4 Agustud 2024.
Di DPRD Kota Pekalongan hanya 35 kursi legislatif yang tersebar di 4 daerah pemilihan (Dapil).
Maka 20 persen dari 35 kursi itu, minimal 7 kursi. Jika menggunakan akumulasi suara sah, hasil pemilu 2024 sebesar 186.475 suara sah dibagi 25 persen, jumlahnya 46.619 suara sah.
Ditambahkan Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Pekalongan Mursid, untuk tahapan sosialisasi Pilwalkot dimulai dari penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada 24 April-31 Mei 2024. DP4 dari Kemendagri diterima KPU RI pada 2 Mei 2024.
Setelah itu, diadakan kegiatan sinkronisasi antara DP4 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang dilakukan KPU RI mulai 24 April-23 Mei 2024.
Hasil sinkronisasi tersebut, sebagai landasan coklit yang dilaksanakan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih). Setelah sinkronisasi selesai, diturunkan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
“Data yang digunakan coklit untuk KPU Kota Pekalongan sebanyak 233.813 pemilih. Setelah itu, dilakukan pemetaan TPS," beber Mursid.
Untuk jumlah TPS pada Pilwalkot Pekalongan 2024 sebanyak 430 TPS. Dari jumlah itu, 428 TPS reguler dan 2 TPS sisanya merupakan TPS lokasi khusus yang rencananya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
“Usai pemetaan TPS dilakukan dan petugas Pantarlih sudah dibentuk, kemudian dilanjutkan coklit pada 24 Juni-24 Juli 2024 yang sudah berjalan lancer,” katanya.
Setelah itu, penyusunan hasil pemutakhiran dilakukan oleh PPS. Secara serentak pada 1 Agustus 2024, PPS se-Kota Pekalongan telah selesai mengadakan rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat TPS.
Tanggal 7 Agustus dilaksanakan rekapitulasi di tingkat PPK. Setelah itu, KPU melaksanakan rekapitulasi DPHP dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 11 Agustus 2024.
“Dari rekap PPS sampai rekap di KPU ditetapkan sebagai DPS. Namun masih ada potensi berubah baik pemilih baru maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Daftar pemutakhiran data pemilih sampai saat ini masih tahap rekapitulasi di tingkat PPS," ujarnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla