Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Visi Misi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilwalkot Pekalongan 2024 Wajib Sesuai RPJPD, Ini Alasannya

Lutfi Hanafi • Senin, 19 Agustus 2024 | 13:24 WIB

SOSIALISASI: KPU Kota Pekalongan dan Bappeda saat berikan sosialisasi perihal visi misi paslon kepada, perwakilan ormas, parti politik dan Komunitas, Kamis siang (15/8/2024).
SOSIALISASI: KPU Kota Pekalongan dan Bappeda saat berikan sosialisasi perihal visi misi paslon kepada, perwakilan ormas, parti politik dan Komunitas, Kamis siang (15/8/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Penyusunan visi misi pasangan calon (Paslon) wali kota-wakil wali kota dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan wajib sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Sebagaimana amanat Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, pendaftaran Pilwalkot berlangsung tiga hari 27-29 Agustus 2024.

Dalam pendaftaran, paslon harus melampirkan naskah visi dan misi programnya.

Dilanjutkan penyampaian ke Bappeda Kota Pekalongan untuk menilai, apakah naskahnya sudah sesuai RPJPD atau belum.

“Jika belum sesuai, bisa diperbaiki untuk penyempurnaannya,” katanya Kamis siang 15 Agustus 2024.

Selain itu, kini KPU masih harus menunggu regulasi yang mengatur kampanye terkait penyampaian atau debat visi dan misi, baik paslonnya satu pasangan maupun lebih dari satu pasangan.

Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo menerangkan, Bappeda diamanahi menjaga pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2045, sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan.

Hal ini perlu disampaikan kepada partai politik (Parpol) maupun paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024.

Sebab, yang akan memimpin pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan pasca Pilkada serentak adalah unsur-unsur politik.

Harapannya, supaya menjawab permasalahan dan isu strategis yang sudah disusun secara metode teknokratis dengan data dan informasi.

Nantinya naskah visi dan misi paslon itu akan dicek langsung oleh KPU dengan melakukan kroscek naskah sudah sesuai atau tidak.

“Kami menekankan agar paslon menyusun program visi dan misinya sejalan dengan RPJPD, supaya tidak menimbulkan kesulitan pada prosesnya nanti," tutup Cayekti. 

Sementara itu, RPJPD Kota Pekalongan tahun 2025-2045 diwujudkan dengan visi Pekalongan Kota Mina Batik yang Berkelanjutan.

Yakni Kota Pekalongan yang Makmur, Istimewa, Nyaman, Aman, berBudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif, Kreatif dan Berkelanjutan.

Hal itu diimplementasikan dengan 5 (lima) misi yang akan menjadi pemandu tugas bersama antara pemerintah dan seluruh komponen masyarakat.

Kelima misi itu yaitu mewujudkan transformasi sosial yang produktif, inklusif, berkarakter dan berbudaya; mewujudkan kondusivitas wilayah untuk memberikan rasa aman bagi warga;

menyelenggarakan transformasi tata kelola pemerintahan digital yang akuntabel, transparan, berintegritas, tangkas dan kolaboratif; mewujudkan transformasi ekonomi menuju ekonomi sirkular yang kreatif, inovatif, merata dan inklusif diperkuat dengan pemanfaatan iptek untuk meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah; dan mewujudkan lingkungan hidup, serta infrastruktur perkotaan dan permukiman yang berkualitas.

"Kami juga menyampaikan tentang permasalahan dan isu strategis di Kota Pekalongan supaya menjadi concern siapapun nanti calon kepala daerah di Kota Pekalongan yang mendaftar,” serunya.

Harapannya, supaya menjawab permasalahan dan isu strategis yang sudah disusun secara metode teknokratis dengan data dan informasi.

Nantinya naskah visi dan misi paslon itu akan dicek langsung oleh KPU dengan melakukan kroscek naskah sudah sesuai atau tidak.

“Kami menekankan agar paslon menyusun program visi dan misinya sejalan dengan RPJPD, supaya tidak menimbulkan kesulitan pada prosesnya nanti," tutup Cayekti. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#paslon #pilwalkot #pilkada #KPU Kota Pekalongan