METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Tim hukum pasangan calon (paslon) Riswadi-Amin melayangkan laporan resmi ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan buntut video viral petugas KPU gadungan. Mereka menilai ada indikasi unsur pelanggaran pilkada dalam kejadian tersebut.
Laporan dilayangkan pada Senin sore 4 November 2024. Imam Maliki, Ketua Tim Hukum Pemenangan Riswadi-Amin mengatakan ada indikasi unsur pelanggaran pilkada karena pria dalam video viral tersebut mengaku bagian dari tim sukses paslon lain.
"Jadi yang kami laporkan, ya, terkait dugaan pelanggaran pilkada," ucapnya.
Hingga kini belum diketahui apa motif pasti petugas KPU gadungan itu mendata kartu keluarga (KK) warga.
Namun menurut Imam, itu sudah langkah pengelabuan terhadap warga. Imam pun tak mau berprasangka hal itu dilakukan untuk kepentingan serangan fajar paslon.
"Saya tidak tahu, kemungkinan ya untuk itu (serangan fajar). Makannya kami melapor agar ini ditindaklanjuti, apakah ada unsur pelanggaran pilkada maupun pidana," ungkapnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Budi Nurhadi Wibowo mengatakan, pihaknya akan segera memproses laporan tim hukum Riswadi-Amin.
"Seperti biasa dalam penanganan pelanggaran, kami lakukan kajian awal dulu apakah sudah dipenuhi syarat materiil atau belum, baru kita lakukan klarifikasi saksi-saksi," ujarnya.
Sejak kasus ini ramai, belum ada komentar dari tim sukses Fadia-Sukirman. Sejumlah media sudah mencoba meminta tanggapan, namun belum ada statemen resmi. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla