METROPEKALONGAN.COM, Kajen - KPU Kabupaten Pekalongan digeruduk massa ratusan orang, Senin 11 November 2024.
Massa yang mengatasnamakan sebagai Aliansi Masyarakat Kabupaten Pekalongan (AMKP) ini mempertanyakan sikap KPU terkait kasus video viral petugas KPU gadungan yang terjadi di Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, beberapa waktu lalu.
Massa menggelar orasi di depan kantor KPU Kabupaten Pekalongan. Awalnya, mereka menuntut Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah menemui pendemo.
Namun setelah melalui negosiasi, akhirnya massa diminta masuk untuk bertemu Ketua dan para Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan di aula.
Salah seorang peserta aksi, Furqon, mengatakan massa yang datang merupakan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang peduli agar pilkada berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.
Menurutnya, kasus Ambokembang berpotensi menimbulkan kerusuhan sebab pria dalam video secara terang menyebut sebagai bagian dari salah satu paslon.
Jika KPU tidak bersikap tegas, kata Furqon, akan berkembang asumsi bahwa pencatutan logo KPU dalam kasus tersebut seolah-olah bekerja untuk salah satu paslon.
"Itu berpotensi membuat masyarakat merasa bahwa KPU sudah tidak adil, dan ini potensinya adalah kerusuhan. Bagi kami KPU tidak peka sampai ke sana. Buktinya kejadian di Ambokembang ini terjadi pada tanggal 3 November, tapi baru dilaporkan hari ini. Itu pun sifatnya masih pengaduan," katanya.
Senada dikatakan Ketua Umum Santri Jaringan Nasional Bekhi. Ia mengatakan, apabila ada pembiaran dalam kasus Ambokembang itu maka kemungkinan akan ada pihak-pihak lain melakukan aksi serupa.
"KPU Kabupaten Pekalongan harus bersikap tegas dalam menyikapi peristiwa tersebut," ungkap Bekhi.
Sementara itu Imam Maliki dari LBH Garuda Kencana Indonesia mengatakan, dari kacamata hukum kasus Ambokembang murni pidana dan yang dirugikan adalah KPU.
"Kalau tidak disikapi dengan tegas, lantas marwah KPU di mana?" ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah mengatakan, pihaknya sudah ke kepolisian untuk melaporkan kasus Ambokembang.
Soal mengapa pelaporan baru dilakukan setelah kasus itu lama meledak, Izah mengatakan karena pada saat kejadian itu KPU Kabupaten Pekalongan sedang fokus pada tahapan Pilkada yang dinilainya lebih krusial.
Menurutnya, ada tiga hal krusial pada pekan itu. Yakni, sortir lipat surat suara, persiapan debat paslon, persiapan pelantikan KPPS, dan lainnya.
"Kalau soal tudingan KPU tidak netral, kami merasa sudah bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," ucapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla