Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Bapemperda DPRD Kota Pekalongan Siapkan 14 Raperda Pro Rakyat

Lutfi Hanafi • Selasa, 14 Januari 2025 | 17:20 WIB

 

DISKUSI – Tim Bapemperda DPRD Kota Pekalongan saat membahas Kesiapan Propemperda 2025, di ruang Rapat Komisi A, pada Senin (13/1/2025).
DISKUSI – Tim Bapemperda DPRD Kota Pekalongan saat membahas Kesiapan Propemperda 2025, di ruang Rapat Komisi A, pada Senin (13/1/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan merencanakan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pro rakyat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Terdiri atas tiga usulan DPRD dan 11 usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, dalam Rapat Kerja (Kerja) DPRD Kota Pekalongan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Senin 13 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh anggota Bapemperda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Pekalongan.

Tiga Raperda yang akan dibahas awal tahun adalah, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aminuddin menyebutkan, tahapan pembahasan telah direncanakan secara detail, termasuk waktu dan substansinya.

“Saya mengapresiasi masukan dari OPD yang akan menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Aminuddin menyampaikan dua poin penting Propemperda. Yakni memastikan setiap regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Dan menyusun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, salah satunya melalui penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk Program Smart City dan Penyelenggaraan Kependudukan.

“Program Smart City menjadi prioritas untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis digital sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan,” katanya.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan Arif Karyadi, melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Persandian Diskominfo Kusuma Adi Achmad menyampaikan, penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk smart city akan menentukan apakah regulasi yang dibutuhkan berupa Raperda atau cukup dengan Peraturan Walikota (Perwal).

Kusuma menambahkan, evaluasi tahun 2024 menunjukkan indeks Smart City Kota Pekalongan mencapai 3,24 yang menunjukkan pelaksanaan program berjalan baik, tetapi masih memerlukan peningkatan lebih lanjut.

“Keberhasilan Smart City dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses layanan administrasi dan publik berbasis teknologi,” katanya.

Dinkominfo merekomendasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai pihak yang memimpin koordinasi pengelolaan digitalisasi berbasis Smart City, sementara aspek non-digital dikelola oleh OPD terkait.

“Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan OPD diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi Masyarakat,” katanya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kominfo #DPRD Kota Pekalongan #rapat paripurna #Raperda 2025