Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

DPRD dan Pemkot Pekalongan Bahas Tiga Raperda Baru, Apa Saja!

Lutfi Hanafi • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:15 WIB

 

PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, saat memimpin Sidang Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Kota Pekalongan Tahun 2025 pada Rabu (5/2/2025).
PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, saat memimpin Sidang Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Kota Pekalongan Tahun 2025 pada Rabu (5/2/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Hal ini mencakup pajak daerah, penataan pusat perbelanjaan, serta bangunan gedung.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Kota Pekalongan tahun 2025 Rabu 5 Februari 2025.

Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan Nur Priyantomo, yang mewakili Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Baca Juga: Fauzi Umar Lahji, Pimpinan Komisi B DPRD Kota Pekalongan Abdikan Diri dalam Tugas Kemanusiaan

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Pekalongan mengajukan tiga Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dijelaskan Sekda, perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2023 bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan utama bagi daerah yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Pekalongan Siapkan 14 Raperda Pro Rakyat

Lebih lanjut, dinamika perkembangan daerah serta evaluasi atas implementasi kebijakan sebelumnya menjadi dasar revisi regulasi ini.

“Dengan perubahan ini, pemungutan pajak dan retribusi daerah diharapkan semakin optimal, sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan Kota Pekalongan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Raperda kedua, untuk mengatur penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing pelaku ekonomi serta menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern.

Sebab, pada regulasi sebelumnya, yakni Perda nomor 3 tahun 2012, dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Oleh karena itu, pembaruan peraturan diperlukan untuk memastikan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah perkembangan sektor ritel modern.

Selanjutnya, Raperda ketiga untuk menyesuaikan regulasi bangunan gedung di Kota Pekalongan dengan standar terbaru yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Saat ini, pengaturan masih mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2009, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi, termasuk dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: M. Nur Hidayat Jadi PAW DPRD Kota Pekalongan Gantikan Makmur S. Mustofa

Nur Priyantomo menekankan, pembangunan gedung harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta keserasian lingkungan.

Oleh karena itu, pembaruan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi dan pengawasan bangunan di Kota Pekalongan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, menyambut baik penyampaian tiga Raperda ini.

Regulasi ini akan memberikan payung hukum yang jelas dalam administrasi pemerintah serta ketertiban di Kota Pekalongan.

“Tiga Raperda ini dapat membantu pergerakan ekonomi masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan menciptakan regulasi yang lebih tertib. DPRD siap mengawal proses pembentukan Raperda ini agar berjalan dengan baik,” ujar Azmi Basyir. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir #pasar #raperda #Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir #umkm #DPRD Kota Pekalongan #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid