Kota Pekalongan Darurat Sampah, Ini Langkah Strategis DPRD dan Pemkot Pekalongan Atasi Krisis Sampah
Lutfi Hanafi• Kamis, 17 April 2025 | 17:51 WIB
RAKOR - Komisi B DPRD Kota Pekalongan saat gelar rakor bersama Pemkot, Camat dan Lurah se Kota Pekalongan, Selasa sore (15/4/2025).
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berusaha bergerak cepat mengatasi krisis pengelolaan sampah.
Saat ini, fokus pada solusi strategis dan jangka panjang pengelolaan sampah pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, di tengah Masa Darurat Sampah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur menegaskan, permasalahan sampah di Kota Pekalongan tak bisa ditanggulangi hanya oleh pemerintah saja.
Butuh sinergi dengan masyarakat, serta optimalisasi tempat pengolahan sampah seperti TPS, TPST, hingga TPS3R yang tersebar di berbagai wilayah kota.
“Selama ini TPA Degayu digunakan meski tidak sesuai regulasi. Kami tidak tinggal diam, berbagai formula telah dicoba, meski beberapa belum efektif. Kini, kami mencari langkah yang lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Mabrur usai rapat koordinasi Komisi B DPRD, Selasa sore 15 April 2025.
Jauh sebelum krisis ini memuncak, DPRD dan Pemkot Pekalongan telah menggagas berbagai alternatif.
Harapannya, sampah dapat ditangani langsung di tingkat TPS. Namun kenyataannya di lapangan berkata lain.
“Persoalannya ada pada tahap pemilahan. Butuh tenaga, waktu, dan biaya besar. Akhirnya hanya sampah yang bisa reuse dan recycle yang dikelola, sisanya tetap dibuang ke TPA,” jelasnya.
Usaha membangun TPA regional bersama Kabupaten Pekalongan pun pernah digagas. Bahkan lokasi di Bojong sudah ditentukan.
Sayangnya, penolakan warga membuat proyek tersebut urung direalisasikan.
Alhasil, beban kembali ke TPA Degayu yang kini telah ditutup sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai solusi jangka pendeknya, Pemkot Pekalongan kini berupaya mengurangi produksi sampah dari sumbernya, sekaligus memaksimalkan peran TPS dan merancang pembangunan TPST baru.
DPRD Kota Pekalongan juga akan mengusulkan penggunaan TPAD (Tambahan Penghasilan Aparatur Daerah) untuk penanganan darurat sampah.
Namun, anggaran harus melalui proses legal, termasuk kajian, sidang paripurna, hingga penetapan.
Ia juga menyebutkan, anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan akan diarahkan ulang (refocusing) untuk memperkuat penanganan sampah secara langsung.