Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkot Pekalongan dan DPRD Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Arah Pembangunan 2025

Lutfi Hanafi • Selasa, 20 Mei 2025 | 03:04 WIB
PAPARAN - Wakil Walikota Pekalongan Hj Balgis Diab saat bacakan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pekalongan, dalam Sidang Paripurna, Senin (19/5/2025)
PAPARAN - Wakil Walikota Pekalongan Hj Balgis Diab saat bacakan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pekalongan, dalam Sidang Paripurna, Senin (19/5/2025)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan menindaklanjuti penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan pada sidang paripurna Senin 19 Mei 2025.

Raperda ini sebagai bagian dari agenda pembangunan strategis Kota Batik ke depan.

Wakil Wali Kota (Wawali) Pekalongan Hj Balgis Diab mewakili Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Balgis Diab Nyatakan Beach Run Tak Sekadar Sehat, Tapi Juga Dongkrak Potensi Wisata Pekalongan

“Ketiga Raperda ini menjadi pondasi utama dalam mewujudkan arah pembangunan yang inklusif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Balgis.

Raperda RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri 86 Tahun 2017.

Dokumen ini menjadi penjabaran visi-misi kepala daerah, mencakup arah kebijakan, program lintas perangkat daerah, hingga kerangka pendanaan indikatif.

Baca Juga: Atasi Sampah dengan Tabungan Lebaran, Warga Padukuhankraton Semakin Antusias

RPJMD Pekalongan mengusung visi besar, "Mewujudkan Kota Pekalongan Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlakul Karimah".

Untuk mencapainya, telah dirumuskan 9 misi pembangunan, mulai dari tata kelola pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian budaya dan lingkungan.

“RPJMD ini akan menjadi rujukan seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kerja selama lima tahun ke depan,” ujar Balgis.

Baca Juga: Komunitas Jeep BJC yang Siaga Bencana dan Getol Promosi Wisata Batang

Raperda kedua membahas strategi pengembangan ekonomi kreatif, yang dinilai memiliki peran penting dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Pekalongan sebagai Kota Kreatif UNESCO berkomitmen untuk menguatkan subsektor kerajinan dan kesenian rakyat.

Dalam Raperda ini, diatur penguatan ekosistem pelaku ekonomi kreatif, mulai dari fasilitasi permodalan, pembinaan, hingga penghargaan atas karya lokal.

Baca Juga: Dinkominfo Kota Pekalongan Kembangkan SIAP KAWAL, Demi Tingkatkan Akses Informasi Publik

“Kami ingin sektor kreatif tumbuh berkelanjutan dan menghasilkan karya yang bisa dibanggakan,” lanjut Balgis.

Sementara itu, Raperda ketiga bertujuan menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan regulasi nasional terbaru, seperti PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 7 Tahun 2024.

Perubahan yang diajukan mencakup pengadaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan aset agar lebih efisien dan akuntabel, serta menarik minat investasi di sektor aset daerah.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Bikin Halu

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, menyambut positif ketiga Raperda tersebut dan menegaskan kesiapan DPRD untuk membahasnya secara mendalam bersama panitia khusus.

“RPJMD ini penting sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan. Kami ingin pembahasannya tidak hanya formalitas, tapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelas Azmi.

Terkait ekonomi kreatif, Azmi menilai perlu ada dukungan kuat dari semua pihak agar ide-ide segar dan inovatif dari warga bisa tumbuh menjadi sektor unggulan daerah.

Baca Juga: Puskesmas Dorong Pemkot Pekalongan Proaktif Ajak Warga Melakukan CKG

Ia juga menekankan pengelolaan barang milik daerah harus ditata secara lebih baik, transparan, dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

“Kami harap penataan aset ini bisa menarik investor, apalagi jika pengelolaannya tertib dan modern,” pungkasnya.

DPRD bersama Pemkot berharap pembahasan ketiga Raperda ini bisa menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya Pekalongan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#sidang paripurna #Wakil Walikota Pekalongan Hj Balgis Diab #rpjmd #Ekonmi Kreatif #Walikota HA Afzan Arslan Djunaid #pemkot pekalongan #DPRD Kota Pekalongan #pengelolaan aset #pembangunan