Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Guru Honorer di Pemalang Diduga Cabuli 4 Siswa SD, Polisi Tangkap dan Jerat Hukuman Berat

Lutfi Hanafi • Senin, 30 Juni 2025 | 21:07 WIB
BERIKAN KETERANGAN - Anggota Polres Pemalang saat erikan keterangan terkait kasus pencabulan di wilayahnya, pada Senin (30/6/2025).
BERIKAN KETERANGAN - Anggota Polres Pemalang saat erikan keterangan terkait kasus pencabulan di wilayahnya, pada Senin (30/6/2025).

METROPEKALONGAN.COM. Pemalang – Seorang guru honorer berinisial RH, 37, ditangkap jajaran Polres Pemalang setelah diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap empat anak di bawah umur, yang merupakan muridnya sendiri.

Aksi ini terjadi di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, sejak awal tahun 2024 hingga Mei 2025.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kasus ini muncul ke permukaan setelah para korban memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada orang tua mereka.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap, Ini Nasibnya Sekarang

“Setelah mendengar pengakuan anak-anak mereka, para orang tua segera melaporkannya ke Polres Pemalang,” kata AKBP Eko dalam keterangan pers, Senin 29 Juni 2025.

Menurut hasil penyelidikan, RH memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk melancarkan aksinya di berbagai ruangan di lingkungan sekolah.

Ia diduga melakukan perbuatannya secara berulang kali.

Baca Juga: Truk ODOL Belum Ditilang! Ini Langkah 'Lunak' Polisi Pemalang Hadapi Pelanggar 

"Pelaku kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti dengan proses hukum yang sedang berjalan. Berkas perkara dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman maksimal yang dinantikan adalah 15 tahun penjara, dan dapat ditambah ujungnya karena dilakukan berulang kali serta pelaku berstatus sebagai pendidik.

Baca Juga: Dua Legenda Bulu Tangkis Tampil Mengejutkan di Pemalang, Lihat Aksinya

 

“Ini adalah tindak pidana serius. Kita tidak akan menoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” imbuhnya.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan seksual, terutama dengan memadukan perubahan perilaku anak-anak baik di rumah maupun di sekolah.

Polres Pemalang saat ini menggandeng Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual anak melalui sosialisasi rutin di berbagai jenjang usia.

Baca Juga: Pekalongan Bikin Wamen Terpukau, Semangat Ekraf dan Dukungan Pemkot Jadi Sorotan

“Anak adalah aset bangsa. Seharusnya kita semua, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat, menjadi benteng pertama melindungi mereka,” tutup Kapolres. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#anak dibawah umur #ditangkap #pencabulan #guru hononer #mencabuli #Polres Pemalang