METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi meminta kepada Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD se-Jawa Tengah untuk tidak menaikkan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kami imbau untuk tidak ada kenaikan terkait dengan tunjangan. Itu kita pastikan," kata Ahmad Luthfi usai rapat koordinasi bersama Bupati dan Wali Kota serta pimpinan DPRD Jawa Tengah dan kabupaten/kota di kantor Gubernur Jateng, Kamis, 11 September 2025.
Masing-masing bupati dan wali kota juga diminta untuk melakukan rapat bersama DPRD.
"Evaluasi tunjangan itu kami kasih waktu satu minggu kepada para bupati dan wali kota untuk melakukan rapat dengan DPRD-nya masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan wilayahnya masing-masing. Intinya itu," katanya.
Ahmad Luthfi juga menegaskan, tunjangan untuk kunjungan ke luar negeri sudah tidak ada.
"Nggak ada, ke luar negeri dihapus," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan, setiap daerah akan melakukan appraisal untuk menentukan besaran tunjangan, termasuk tunjangan perumahan.
Sepekan setelah ini akan dilakukan evaluasi, termasuk di DPRD Jawa Tengah.
"Nanti setelah satu minggu akan kami lihat berdasarkan apprasialnya karena itu di daerah-daerah yang tempatnya lain-lain. Nanti kami ambil yang lebih bisa diterima," katanya.
Ia mengatakan, appraiser terkait hal itu sudah ada. Setelah hasilnya ada akan dibahas kembali dengan Gubernur untuk mendapatkan kesepakatan yang terbaik.
"Namanya apprasial, ya dikurangi nanti," katanya.
Diketahui, anggota DPRD Jawa Tengah menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47,77 juta per bulan.
Sementara itu, wakil Ketua DPRD menerima tunjangan lebih besar sebesar Rp 72,31 juta, dan Ketua DPRD mendapatkan Rp 79,63 juta per bulan.
Besaran tunjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 tahun 2025 sebelum Ahmad Luthfi menjabat.
Seluruh biaya tunjangan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan. (*/ida)
Editor : Ida Nor Layla