Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

UMK Pekalongan 2026 Sebesar Rp 2,7 Juta, Peringkat 8 Jateng, Wali Kota Pekalongan Sampaikan Pesan Ini

Lutfi Hanafi • Sabtu, 27 Desember 2025 | 03:13 WIB
BEKERJA - Ilustrasi aktivitas pekerja garmen di Kota Pekalongan. yang tahun depan upah mereka mengalami kenaikan.
BEKERJA - Ilustrasi aktivitas pekerja garmen di Kota Pekalongan. yang tahun depan upah mereka mengalami kenaikan.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekalongan tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.700.926. Hal ini menempatkan Kota Pekalongan di peringkat kedelapan UMK tertinggi se-Jawa Tengah (Jateng).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng tentang UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Berdasarkan data tersebut, UMK tertinggi di Jateng 2026 masih ditempati Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709,00, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Purworejo sebesar Rp 2.401.961,91.

Dengan posisi delapan besar, UMK Kota Pekalongan tergolong relatif tinggi dan kompetitif di tingkat provinsi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiany Dahlan menjelaskan, besaran UMK tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dan telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jateng.

“UMK Kota Pekalongan tahun 2026 sudah resmi sebesar Rp 2.700.926 dan mulai berlaku per Januari 2026 sesuai SK Gubernur Jateng,” ujar Betty.

Menurutnya, UMK 2026 mengalami kenaikan sekitar 6,12 persen dibandingkan UMK 2025, atau naik kurang lebih Rp 155 ribu dari sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2,54 juta.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

Betty menegaskan, penetapan UMK tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, yang melibatkan perwakilan pengusaha (Apindo), serikat pekerja, unsur pemerintah, hingga akademisi.

“Alhamdulillah, seluruh unsur Dewan Pengupahan sepakat. UMK Kota Pekalongan 2026 di angka Rp 2,7 jutaan dan masih berada di delapan besar Jateng. Semoga ini menjadi berkah bagi pekerja dan pengusaha,” katanya.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil posisi netral dan berimbang dalam penetapan UMK.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memihak salah satu kepentingan, tetapi berupaya menjaga iklim ketenagakerjaan dan investasi tetap kondusif.

Dengan posisi peringkat 8 UMK tertinggi di Jateng, Kota Pekalongan diharapkan mampu menjaga kesejahteraan buruh sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi daerah ke depan.

“Pemkot Pekalongan selalu berdiri di tengah-tengah. Kita tidak memihak Apindo dan tidak memihak serikat pekerja. Yang kita jaga adalah kondusivitas dan keberlanjutan ekonomi daerah,” kata Mas Aaf -sapaan akrab wali kota- Jumat 26 Desember 2025.

Wali kota berharap, dengan UMK yang telah ditetapkan, para pekerja dapat meningkatkan produktivitas, sementara dunia usaha tetap tumbuh sehat.

Baca Juga: Negosiasi Sempat Alot, UMK Batang 2026 Ditetapkan Rp 2,7 Juta 

Keseimbangan tersebut dinilai menjadi kunci agar Kota Pekalongan tetap kompetitif di tengah persaingan ekonomi regional. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #umk #upah minimal kota #dewan pengupahan #buruh #pemkot pekalongan #umk jateng #Walikota Aaf #2026 #pekalongan #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid