Tabungan Anggota Tertahan, Dana Koperasi Diduga Dipakai Nyaleg
Lutfi Hanafi• Senin, 12 Januari 2026 | 23:05 WIB
TERTUTUP - Pintu ruang aula Dindagkop dikunci dari dalam, saat audiensi antara pengurus KSPPS Minna Lana dan perwakilan anggota, pada Senin (12/1/2026).
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Polemik simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Minna Lana Kota Pekalongan yang tak kunjung cair terus bergulir.
Di tengah upaya penyelesaian, muncul kecurigaan dari sejumlah anggota bahwa dana tabungan diduga digunakan untuk kepentingan pencalonan legislatif (nyaleg).
Kasus ini bermula saat sejumlah warga Pekalongan anggota koperasi ini resah, karena simpanan mereka tidak bisa ditarik sejak menjelang Ramadhan 2025 kemarin.
Kondisi ini membuat belasan nasabah, Kembali mendatangi dinas terkait untuk meminta difasilitasi bertemu pengurus koperasi.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop) Kota Pekalongan menggelar mediasi tertutup antara pengurus koperasi dan perwakilan nasabah di aula kantor setempat, Senin siang 12 Januari 2026.
Mediasi berlangsung hampir satu jam dan dilakukan secara tertutup, dengan awak media diminta meninggalkan ruangan.
Sebelum mediasi, keluhan keras disampaikan para nasabah. Salah satunya Nasrurohman, 43, warga Medono, yang mengaku menjadi anggota koperasi selama 15 tahun dan mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
“Selama ini aman-aman saja. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujarnya.
“Saya dapat informasi kalau uang koperasi dipakai untuk nyaleg salah satu anggota dewan di Kota Pekalongan. Tapi saya tidak tahu persis siapa dan berapa jumlahnya,” ujarnya.
Usai pertemuan, Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, Supriono, menyebutkan bahwa permasalahan ini mulai menemukan titik terang.
Ia mengungkapkan, persoalan berawal dari kesalahan penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh manajemen koperasi.
“Pengurus telah menghitung dana dari pinjaman berjalan dan aset koperasi, nilainya sekitar Rp 6,7 miliar. Dana tersebut diharapkan bisa menutup kewajiban simpanan para nasabah,” jelas Supriono.
Ia menambahkan, pengurus koperasi berkomitmen menagih para peminjam agar dana bisa segera dikembalikan kepada anggota.
“Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan secepatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum para anggota koperasi, Didik, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga hak-hak anggota dipulihkan.
“Kami berharap koperasi segera mengembalikan uang simpanan anggota. Kami akan koordinasi dan mengawal proses ini agar dana masyarakat bisa kembali,” tegasnya. (han)