METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memulai pembahasan dua raperda prakarsa yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak serta penguatan kepemudaan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu sore (8/7/2026), sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD 2025. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.
Ia menilai, pembahasan dua raperda prakarsa juga memiliki arti strategis karena diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan potensi generasi muda melalui kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga: Dinarpus Kota Pekalongan Tarik Minat Anak Berliterasi Lewat Program Liburan Seru
"Perubahan regulasi ini penting agar selaras dengan ketentuan terbaru sekaligus mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat," ujar Aaf.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lebih rinci melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kota Pekalongan berharap sinergi yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif mampu melahirkan produk hukum yang tidak hanya memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, menjelaskan rapat paripurna kali ini memuat tiga agenda utama. Agenda pertama adalah persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Menurut Azmi, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Pekalongan menjadi prestasi yang patut diapresiasi. Raihan tersebut merupakan kali ke-11 secara berturut-turut dan menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang berintegritas.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pekalongan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama mewujudkan pelaksanaan anggaran yang akuntabel. Rekomendasi dari BPK harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik dan semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat," katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas berbagai kritik, saran, dan masukan dari masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Agenda kedua dalam rapat paripurna, lanjut Azmi, adalah pencabutan Raperda Koperasi dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah tersebut diambil karena adanya perubahan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan penyesuaian terhadap substansi perda.
Baca Juga: Bulan Purnama Picu Pasang Laut, Warga Pesisir Kota Pekalongan Diminta Waspadai Ancaman Rob
Baca Juga: Akses Pendidikan Merata, Anak Yatim hingga Keluarga Rentan di Pekalongan Terima Seragam Gratis
Sedangkan agenda ketiga adalah penetapan pengantar pembahasan sejumlah raperda prakarsa yang meliputi Raperda UMKM, Kepemudaan, serta Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak.
Menurutnya, ketiga regulasi tersebut selaras dengan visi Pemerintah Kota Pekalongan serta kebijakan nasional dalam memperkuat pemberdayaan UMKM, meningkatkan kualitas generasi muda, dan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender.
Azmi berharap pembahasan seluruh raperda dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan lembaga peradilan.
"Harapannya, masyarakat Kota Pekalongan memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan kekerasan berbasis gender maupun persoalan lainnya. DPRD akan terus mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga," pungkasnya. (han/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto