METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan –Maulid akbar sselalu rutin digelar setiap tahun oleh ulama kharismatik Maulana Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya. Tahun 2024 kali ini, akan digelar Minggu 13 Oktober 2024.
Namun menjelang pelaksanaan maulid akbar kali ini, digelar acara Nikah Maulid dengan menikahkan 20 pasangan pengantin dari berbagai daerah di Indonesia.
Di antaranya berasal dari Sampang Madura, Kota Semarang, Yogyakarta, Kabupaten Pekalongan, dan dari Kota Pekalongan.
Pembacaan khutbah nikah oleh Ustad Khusnul Marom dan pembacaan doa oleh Habib Abdurrahman Basaiban. Hadir pula Kepala KUA di seluruh Kota Pekalongan dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Kota Pekalongan.
“Kegiatan nikah masal yang dilaksanakan setiap menjelang maulid akbar ini, sudah tahun ke-15. Jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun,” kata Kepala Kemenag Kota Pekalongan KH Kasiman Mahmud Desky S.Ag M.Ag saat memberikan lapohran panitia.
Dalam acara nikah masal ini, sebelumnya digelar pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dipimpin langsung oleh Habib Abdurrahman Basaiban.
Dalam kesempatan tersebut, Kasiman menegaskan, pernikahan di Kanzus Sholawat ini sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Pernikahan ini tak terima pernikahan poligami dan pernikahan di bawah umur 19 tahun. Untuk pernikahan di bawah umur 19 tahun, masih butuh waktu panjang untuk menyelesaikan persyaratannya. Makanya kami tak terima dalam nikah masal ini,” kata Kasiman.
Kasiman menambahkan, pernikahan yang dilaksanakan di Kanzus Sholawat, bukan hanya karena bebas dari biaya nikah, tapi yang dicari adalah berkah doa para kiai, habaib, dan hadiring, serta berkah maulid akbar.
“Mudah-mudahan 20 pasang pengantin ini diberikan rezeki luas, diberikan umur panjang, dan diberikan keturunan yang saleh salehah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, siraman rohani disampaikan oleh Wakapolres Kota Pekalongan KH Kompol Pujiono SH MM. Menurutnya, mencari pasangan hidup menurut Islam dibagi menjadi 5. Pertama, karena wajah, kedua karena akhlak, ketiga karena agama, keempat karena keturunan, kelima karena harta. “Kalau sudah mampu dan ingin menikah, maka wajib hukumnya,” tandasnya. (ida)
Editor : Ida Nor Layla