Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Progres Rencana PLSa Pekalongan Raya, Tinggal Tahap Izin Prinsip dan MoU Provinsi Jateng

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 9 April 2026 | 15:18 WIB
AUDIENSI : Plt. Bupati Pekalongan Sukirman bersama Wali Kota Pekalongan dan perwakilan Pemkab Batang-Pemalang saat menemui Menteri Lingkungan Hidup terkait proyek PSEL, Senin 6 April 2026. (DOK. PROKOMPIM KABUPATEN PEKALONGAN)
AUDIENSI : Plt. Bupati Pekalongan Sukirman bersama Wali Kota Pekalongan dan perwakilan Pemkab Batang-Pemalang saat menemui Menteri Lingkungan Hidup terkait proyek PSEL, Senin 6 April 2026. (DOK. PROKOMPIM KABUPATEN PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL) di wilayah Pekalongan Raya mengerucut. 

Proyek tersebut kini sudah masuk tahap pengajuan izin prinsip ke pemerintah pusat dan MoU (nota kesepakatan) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu hasil pertemuan empat daerah dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam audiensi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI Jakarta, Senin 6 April 2026.

Keeampatnya, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, Plt. Bupati Pekalongan Sukirman, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, dan perwakilan Pemkab Pemalang

Dalam pertemuan itu, empat pemerintah daerah tersebut menyerahkan surat kesiapan pembangunan PSEL yang sebelumnya telah ditandatangani bersama.

"Jadi sekarang proyek tersebut sudah masuk tahap berikutnya, yakni menunggu izin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup. Itu menjadi kunci sebelum program ini bisa direalisasikan,” kata Sukirman.

Namun demikian, kata dia, masih ada satu tahapan lanjutan yang harus dipenuhi. Yakni penandatanganan MoU dengan Pemprov Jateng sebagai bentuk penguatan dukungan.

“MoU antardaerah sudah selesai. Tinggal nanti MoU dengan gubernur sebagai syarat tambahan, selain izin prinsip dari kementerian,” imbuhnya.

Sementara itu soal di mana lokasi PLTSa, masih belum ditentukan. Sudah ada dua alternatif, yakni di wilayah Kota Pekalongan atau Kabupaten Pekalongan.

"Soal lokasi, itu nanti akan dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup, seperti apa teknisnya dan kelayakannya. Tapi alternatifnya, antara di Kota atau Kabupaten Pekalongan," ucapnya dibenarkan Wali Kota Pekalongan.

Menurut wali kota yang akrab disapa Mas Aaf, Pemkot Pekalongan baru mampu menangani sekitar 50 persen persoalan sampah. Melalui kolaborasi lintas daerah, diharapkan penanganan dapat lebih optimal.

“Kami targetkan sampah yang masuk hari ini, selesai di hari yang sama. Ini bukan tempat pembuangan, tapi pengolahan,” tegas Aaf.

Kerja sama empat daerah menjadi kunci, mengingat kebutuhan minimal operasional PLTSa mencapai sekitar 1.000 ton sampah per hari. Dengan kapasitas tersebut, penumpukan sampah di Pekalongan Raya diharapkan bisa ditekan.

Sementara itu, Menteri Hanif menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai langkah Pekalongan Raya sebagai bentuk keseriusan daerah dalam mendukung program nasional pengelolaan sampah berbasis energi.

Dengan sinergi pusat dan daerah, proyek PLTSa Pekalongan Raya bisa segera terwujud. Tak hanya menjadi solusi sampah, tetapi juga membuka peluang energi baru dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat.

“Ini langkah besar, namun harus dipersiapkan matang, termasuk sistem pemilahan sampah dari hulu,” ujarnya. (nra/han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid #pemprov jateng #sampah #PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) #Plt Bupati Pekalongan Sukirman