Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pedagang Pasar Kajen Geruduk Kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Wadul Soal Maraknya Pedagang Liar

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 24 Juli 2024 | 02:06 WIB

MENGADU: Perwakilan pedagang resmi Pasar Kajen saat datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Senin (22/7/2024).
MENGADU: Perwakilan pedagang resmi Pasar Kajen saat datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Senin (22/7/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sejumlah pedagang Pasar Kajen beramai-ramai mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Senin 22 Juli 2024.

Mereka mengadu soal menjamurnya pedagang liar yang menggelar lapak di sekitaran pasar. Juga soal adanya dugaan aksi premanisme yang melindungi para pedagang liar tersebut. 

Pedagang Pasar Kajen mendatangi kantor Satpol PP serombongan naik angkutan umum. Mereka merupakan pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di Pasar Kajen.

Mereka mengaku terusik karena kebanyakan pembeli akhirnya berbelanja di pinggir jalan dibanding masuk ke pasar. 

"Kami gelisah, kami lapor ke Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang di luar. Soalnya sekarang pedagang yang didalam tidak laku, belinya di luar semua. Keadaan begini sudah setahun," kata Sulali, 60, pedagang ikan pindang. 

Sulali dan kawan-kawan sebenarnya sudah memberi peringatan dan pengertian kepada pedagang liar.

Alih-alih diindahkan, pedagang resmi justru mendapat cemooh. Malah, kata Sulali, pedagang liar kian arogan. 

"Mereka kalau kami kasih tahu malah bilang begini 'aku jualan di luar karena ada backing (dekengan) preman'. Katanya sih ada yang melindungi dan mereka bayar ke preman itu entah berapa," ungkapnya. 

Ia mengatakan, pedagang liar itu entah dari mana datangnya. Namun yang jelas, kata Sulali, mereka bukan pedagang Pasar Kajen resmi.

Mereka juga tidak mengantongi surat izin apalagi membayar retribusi. 

"Itu pendatang, bukan pedagang lama. Mereka tidak ditarik retribusi, ya cuma bayar tukang parkir yang katanya preman itu. Mereka tidak terdaftar, tidak punya lapak resmi, tidak punya tempat. Juga tidak punya surat izin," geramnya. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pekalongan Elyas Setiyono yang menemui mereka mengatakan, ini jadi temuan baru untuk Pasar Kajen.

Di Pasar Kedungwuni dan Wiradesa, kata dia, sudah pihaknya tertibkan. 

"Tadi kami terima laporan,bahwa para pedagang liar mulai buka pukul 03.00 dan pukul 06.00 sudah selesai. Jadi kadang pas kami lewat di sana sudah tidak ada," ucapnya. 

Menyikapi laporan ini, pihaknya akan menertibkan para pedagang liar itu dengan dasar peraturan daerah (perda).

Namun harus menunggu koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag). 

"Karena yang punya kewenangan itu dinas teknis. Nanti akan ada SP 1, 2, dan 3. Kalau tidak diindahkan, baru kami bisa tertibkan," jelasnya. 

Pihak Dinperindag turut hadir di kantor Satpol PP kemarin. Mereka mengapresiasi langkah pedagang melaporkan temuan ini.

Dinperindag akan segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah dinas untuk menyikapi hal ini. Di antaranya Dinas UMKM yang memiliki kewenangan pedagang pinggir jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) soal parkir, dan Satpol PP untuk penegakan perda. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Pasar Kajen #kabupaten Pekalongan #pedagang liar #satpol pp #premanisme