Jaminan Pensiun (JP) dan MLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui Pekerja

METROPEKALONGAN.COM – Perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan hari tua. Peserta juga dapat memperoleh perlindungan melalui Jaminan Pensiun (JP) serta fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun maupun mengalami cacat total tetap.
Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang pada kondisi tertentu memberikan manfaat berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, manfaat JP pada dasarnya diberikan dalam bentuk uang tunai secara berkala.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, mengatakan literasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus diperluas. Sebab, masih banyak peserta yang lebih familiar dengan JHT, sementara terdapat manfaat lain yang juga penting untuk perlindungan pekerja dan keluarga.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan setiap peserta memahami manfaat Program Jaminan Pensiun sebagai jaminan keberlangsungan penghasilan di masa pensiun," ujar Widhi
Program Jaminan Pensiun dirancang sebagai perlindungan penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun. Manfaat tersebut juga berkaitan dengan kondisi cacat total tetap maupun perlindungan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan peserta terkait kepemilikan maupun renovasi rumah.
"Selain itu, kami juga mengenalkan Manfaat Layanan Tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mendukung kepemilikan rumah sehingga kesejahteraan pekerja dapat semakin meningkat," jelas Widhi.



