Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Semua SPBU di Kota Pekalongan Lulus Tera Ulang

Lutfi Hanafi • Jumat, 20 Februari 2026 | 17:35 WIB
CEK TAKARAN - Tim  UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan saat cek tera salah satu SPBU di Kota Pekalongan, untuk pastikan takaran sesuai.
CEK TAKARAN - Tim  UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan saat cek tera salah satu SPBU di Kota Pekalongan, untuk pastikan takaran sesuai.
 
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kabar baik bagi masyarakat dan para pemudik. Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekalongan dipastikan telah memenuhi standar takaran sesuai ketentuan metrologi yang berlaku.
 
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Pekalongan melakukan tera ulang menyusul berakhirnya masa berlaku Surat Keterangan Pengujian (SKP) di sejumlah SPBU.
 
Langkah ini menjadi bentuk pengawasan sekaligus perlindungan konsumen agar transaksi bahan bakar berlangsung jujur dan transparan.
 
Baca Juga: Percikan Api Tambal Ban Hanguskan Bengkel di Moga, Kerugian Rp 100 Juta
 
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono, menjelaskan bahwa seluruh SPBU telah mengajukan tera ulang setelah masa berlaku SKP mereka habis.  
 
“SPBU sudah dilakukan semuanya karena memang masa berlaku SKP-nya habis sehingga harus diaudit kembali dan mengajukan tera ulang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 20 Februari 2026.
 
Hasilnya, takaran bahan bakar dinyatakan normal dan masih dalam batas toleransi yang diperkenankan. Sebagai gambaran, pembelian 20 liter bahan bakar harus sesuai takaran, dengan toleransi maksimal sekitar 100 mililiter. 
 
Baca Juga: Hujan Tinggi, Baru Ditambal, Jalan Kota Pekalongan Kembali Berlubang
 
Baca Juga: Jam Kerja ASN Ramadan Dipangkas, Layanan Publik Tetap Harus Prima di Kota Pekalongan

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, takaran kami pastikan mendekati normal dan masih dalam batas toleransi,” tegasnya.
 
Adapun SPBU yang telah menjalani tera ulang tersebar di sejumlah titik strategis, antara lain Tirto, Gajahmada, Medono, Kintong, Kuripan, Kalibaros, hingga Gamer. Seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan metrologi legal.
 
Tak hanya SPBU, UPTD Metrologi Legal juga melakukan tera ulang timbangan di toko emas dan jasa ekspedisi sejak Minggu ketiga Januari. Upaya ini menjadi bagian dari pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kota Pekalongan.
 
Baca Juga: Jembatan Presisi Jadi Penghubung Harapan Warga Kebandaran
 
Baca Juga: Pemkot Sudah Terbitkan 3.655 NIB , Usaha Kuliner Pekalongan Booming
 
Langkah ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat yang hendak mudik maupun beraktivitas harian, sekaligus memastikan setiap liter bahan bakar yang dibeli benar-benar sesuai hak konsumen di Kota Pekalongan. 
 
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan meningkatnya arus mudik di jalur Pantura, pengawasan akan kembali diintensifkan. Tera ulang khususnya akan difokuskan pada SPBU yang berada di jalur utama mudik.
 
“Kami jadwalkan Minggu ketiga Ramadhan untuk jalur Pantura, karena saat itu mobilitas masyarakat mulai meningkat,” tambah Bambang. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #Pekalongan Art Festival 2024 #Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) #pemudik #spbu #tera #UPTD Metrologi Legal