Apes! Jual Motor Curian via COD, Pemuda Pekalongan Ditangkap Polisi Pemalang

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Seorang pemuda asal Kabupaten Pekalongan diduga terlibat dalam peredaran sepeda motor hasil curian. Kini berakhir apes.
Setelah videonya sempat ramai beredar di media sosial, pria berinisial TD, 32, warga Kecamatan Wiradesa, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Seusai diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat hendak menjual motor curian melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi jual beli sepeda motor yang dinilai mencurigakan.
Transaksi COD itu diduga berkaitan dengan sepeda motor hasil pencurian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar Rela mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menjelaskan, petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata identik dengan sepeda motor milik korban berinisial AR, 26 yang dilaporkan hilang pada 8 Juni 2026 lalu," ungkap Faizal, Senin 15 Juni 2026.,
Motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di depan rumah korban dalam kondisi terkunci stang. Ketika korban pulang sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan roda dua miliknya sudah raib.
Berbekal hasil pengecekan dan pengembangan di lapangan, polisi akhirnya mengamankan TD beserta sejumlah barang bukti.
Selain satu unit sepeda motor hasil curian, petugas juga menemukan empat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor polisi berbeda yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan dan mengelabui calon pembeli.



