METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari Batang) ikut buka suara terkait kasus sengketa lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Pemberkasan kasus ini tak kunjung rampung.
Kasi Intel, Kejari Batang, Dipo Iqbal menyebutkan, ternyata ada gugatan perdata yang diajukan tersangka, Abdul Somad.
"Perkara ini sesuai dengan prinsip Mahkamah Agung melalui Prejudicieel Geschil, bahwa pihak tersangka telah mengajukan gugatan perdata. Dan prinsipnya, kita harus menunggu dulu hasil perkara perdatanya apa. Nah dari situ, apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur hukum pidana atau perdata," ujarnya pada METROPEKALONGAN.COM.
Ia menyebutkan dalam perkara tersebut terdapat sifat sifat keperdataan, mulai dari kesepaktan pembelian tanah dan sebagainya.
Karena itulah, prinsip Prejudicieel Geschil. Dipo memastikan keputusannya menunggu putusan perdata itu untuk melindungi hak korban.
Ia memastikan adanya gugatan perdata itu tidak membuat perkara itu berhenti. Namun, jika perkara pidana tetap dipaksakan maka yang akan rugi justru korban. Apalagi jika tersangka memenangkan perkara perdata dalam gugatannya.
"Kalau kita lanjutkan sekarang, nanti risikonya adalah perdatanya sedang jalan, pidananya masuk, hakim bisa memutus perkara ini Onslag. Onslag itu maksudnya apa? Maksudnya adalah perbuatannya terbukti tapi bukan merupakan perbuatan pidana, ini jelas nanti merugikan pihak korban. Itu kan sama saja dengan bebas," jelasnya.
Ia menyebutkan, jika putusan pengadilan Onslag maka para pihak akan ribut lagi dan pihak korban merasa tidak diakomodir.
Padahal jika sudah ada putusan Onslag, jika hendak mengajukan perkara yang sama akan dikesampingkan sesuai prinsip Ne bis in Idem.
Dipo menjelaskan lampu hijau perkara sengketa tanah Desa Depok berada di Pengadilan Negeri Batang.
Jika dalam pertimbangan putusan perdata adalah perbuatan melawan hukum pidana, barulah perkara dilanjutkan.
Dipo menyarankan pihak korban bisa memperjuangkan haknya di gugatan perdata dari tersangka Abdul Somad. Sehingga perkara bisa berjalan sesuai tujuannya.
"Saya harapkan ini agar nanti perkara pidana bisa terang benderang," jelasnya.
Kasus sengketa lahan Desa Depok ini melibatkan PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang.
Polres Batang sudah menetapkan perantara penjualan tanah yang bernama Abdul Somad menjadi tersangka. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 21,2 miliar. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla