METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara) mengajukan eksepsi saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu.
Keduanya juga menuding Ketua KONI yang mesti bertanggung jawab atas kasus ini.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Mustofa mengatakan, eksepsi itu diajukan para terdakwa melalui penasehat hukum mereka usai membaca dakwaan.
Keduanya sepakat dengan kasus dakwaan ini karena merasa bukan pihak yang bertanggung jawab atas dana hibah KONI.
"Dalam materi eksepsinya, mereka keberatan karena seharusnya yang bertanggung jawab itu adalah Ketua KONI selaku penanda tangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan surat pertanggungjawaban mutlak dalam hibah tersebut," jelasnya, Senin 15 Juli 2024.
Kekhawatiran dua terdakwa ini muncul setelah penilaian publik mengenai mengapa ketua dan jajaran lain KONI Kabupaten Pekalongan tidak tegas.
Menanggapi pertanyaan wartawan soal itu, Mustofa mengatakan semua akan terjawab secara rinci dalam fakta persidangan.
"Sementara ini karena sekretaris dan bendaharanya yang menjadi terdakwa, maka kami akan menuntut, ya, hanya itu. Kalau nanti ada fakta baru dalam persidangan yang memang harus ada tersangka lain, maka kami akan mengeluarkan tersangka baru," ujarnya.
Ia menambahkan, terdakwa kedua masih akan menjalani sidang berikutnya.
Pada sidang nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. (nra/ida)