METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan sudah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya ternyata pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pekalongan.
Tiga tersangka ialah HP (pensiunan ASN Pemkab Pekalongan) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Lalu DY, ia Direktur PT. Kartikasari Manunggal Putra selaku pihak penyedia yang melaksanakan pembangunan.
Kemudian IS, Direktur CV Trias Hutama yang bertindak selaku konsultan pengawas pembangunan.
"Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 September 2024. Mereka sudah ditahan di Rutan Pekalongan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa menambahkan, perkara ini merupakan hasil temuan pihaknya atas kejanggalan konstruksi bangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Di antaranya, sebut dia, penggunaan besi hingga beton yang tidak sesuai standar.
"Setelah melalui uji lapangan, kami temukan banyak yang tidak sesuai spek (spesifikasi)," ucapnya.
Dugaan proyek tersebut dikorupsi sebenarnya sudah mencuat sejak lama.
Pasalnya, bangunan Blok F Pasar Kedungwuni ini sudah tiga kali ambruk di tiga bagian berbeda.
Dalam catatan Metropekalongan.com , insiden ambruk pertama terjadi pada Juli 2020 di bagian kanopi sebelah utara.
Kedua terjadi pada November 2020 di kanopi sebelah barat.
Ketiga pada Februari 2024, giliran atap teras pintu masuk yang ambruk.
Mustofa mengatakan, hasil penghitungan awal, item konstruksi bangunan yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 1,5 miliar. Itu dari total nilai proyek Rp 5,2 miliar.
"Nanti lebih pastinya menunggu penghitungan dari auditor," jelasnya.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari sejak 24 September 2024.
Selanjutnya melangkah ke proses pemberkasan. Kejari Kabupaten Pekalongan belum bisa memastikan apakah ada tersangka lain.
"Nanti menunggu pengembangan. Untuk sementara baru tiga tersangka itu," pungkas Mustofa. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla