Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

BI Tegal dan Polisi Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu

Lutfi Hanafi • Kamis, 12 Februari 2026 | 19:30 WIB

 

PEMUSNAHAN - Kepala KPw BI Tegal Bimala saat erikan keterangan, sebelum memusnahkan uang palsu bersama tim BOTASUPAL, di halaman Kantor Perwakilan BI Tegal, Kamis (12/2/2026).
PEMUSNAHAN - Kepala KPw BI Tegal Bimala saat erikan keterangan, sebelum memusnahkan uang palsu bersama tim BOTASUPAL, di halaman Kantor Perwakilan BI Tegal, Kamis (12/2/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Tegal – Upaya menjaga integritas Rupiah terus diperkuat. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal bersama Polres Tegal Kota dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Daerah memusnahkan 19.834 lembar uang rupiah palsu hasil temuan periode 2015 hingga Oktober 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Perwakilan BI Tegal, Kamis 12 Februari 2026, sebagai langkah tegas menjaga stabilitas sistem pembayaran di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Dari total uang palsu yang dimusnahkan, pecahan yang menyerupai Rp 100.000 menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 12.262 lembar.

 

Disusul pecahan Rp 50.000 sebanyak 5.704 lembar, Rp 10.000 sebanyak 1.366 lembar, Rp 20.000 sebanyak 376 lembar, Rp 5.000 sebanyak 112 lembar, dan Rp 2.000 sebanyak 14 lembar.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Bimala, menjelaskan seluruh temuan berasal dari hasil penyortiran uang kertas di BI serta laporan masyarakat dan perbankan.

Setelah dianalisis oleh Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center dan dinyatakan tidak asli, barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota untuk proses hukum.

Baca Juga: Pegawai BI Turun Tangan Bantu Banjir Pantura, Salurkan Donasi hingga Logistik

“Pemusnahan ini telah melalui penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl tertanggal 22 Desember 2025,” jelas Bimala.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat 4 KUHAP, di mana barang sitaan yang dilarang untuk diedarkan wajib dirampas dan dimusnahkan.

Menariknya, BI Tegal mencatat tren penurunan permintaan keterangan ahli rupiah dari kepolisian.

 

Baca Juga: Dari Dapur Emak-emak, Ummu Ayya Binaan KPw BI Tegal Menjelma jadi UMKM Nasional Berbasis Sosial

Pada 2023 tercatat tiga kali, 2024 satu kali, dan 2025 satu kali. Hal ini dinilai sebagai indikator meningkatnya kewaspadaan masyarakat dan efektivitas sinergi antarinstansi.

Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, saat transaksi tunai meningkat, BI Tegal mengimbau masyarakat menerapkan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk memastikan keaslian uang.

Jika menemukan uang yang diragukan, masyarakat diminta segera melapor ke BI, kepolisian, atau perbankan terdekat.

 

Baca Juga: Dari Usaha Berkah ke Kelas Dunia, Syamsul Huda Angkat Batik Perada Pekalongan

Sinergi antara BI Tegal, Polres Tegal Kota, dan BOTASUPAL ditegaskan akan terus diperkuat guna mencegah peredaran uang palsu, menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di wilayah Tegal dan sekitarnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#uang palsu #Kepala KPw BI Tegal Bimala #bi tegal #KPw BI Tegal #ramadan #kota tegal #pekalongan