Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah BPJS Kesehatan Akan Dihapus Pemerintah? Ini Penjelasannya 

R
Penulis: Riyan Fadli❯
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Pekalongan
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Pekalongan

Advertisement

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan seperti biasa dan memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang dan tidak dapat dihapus hanya karena isu yang beredar di media sosial.

"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky, Selasa (27/10).

Advertisement

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Advertisement

Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Hal itu juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terang Rizzky.

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan bahwa penyelenggaraan Program JKN bukan merupakan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

Advertisement
Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan

Artikel Terkait

RSUD Bendan Hadirkan CT Scan 64 Slice, Deteksi Stroke Lebih Cepat

RSUD Bendan Hadirkan CT Scan 64 Slice, Deteksi Stroke Lebih Cepat

RSUD Bendan Hadirkan CT Scan 64 Slice, Deteksi Stroke Lebih Cepat dan tepat untuk menentukan langkah medis selanjutnya.

Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Naik Kelas Perawatan Tanpa "Tombok"

Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Naik Kelas Perawatan Tanpa "Tombok"

Angin segar bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan kini resmi memperluas kerja sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

BPJS Kesehatan Biayai Rp 100 Triliun untuk Penyakit Jantung, Alarm Bagi Anak Muda

BPJS Kesehatan Biayai Rp 100 Triliun untuk Penyakit Jantung, Alarm Bagi Anak Muda

Penyakit jantung tak lagi sekadar ancaman bagi kaum lanjut usia (lansia). Diam-diam, pembunuh senyap ini makin masif menyerang kelompok usia produktif dan menjadi "penyedot" anggaran terbesar BPJS Kesehatan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer