METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengambil langkah strategis untuk mengakhiri krisis sampah yang selama ini membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning.
Batang terlibat dalam proyek raksasa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) regional berbasis Waste to Energy (WTE) bersama tiga daerah lain di Pekalongan Raya.
Kesepakaan ini resmi terjalin melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Rabu 28 Januari 2026.
Dalam skema kerja sama ini, Kabupaten Batang memegang peran vital sebagai salah satu penyuplai bahan baku utama energi.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Batang, Asri Hermawan, menegaskan bahwa proyek ini menjadi "napas segar" bagi pengelolaan limbah di daerahnya.
Pemkab Batang menyatakan kesiapannya menyuplai 200 ton sampah per hari dari total potensi timbulan sampah warga yang mencapai 430 ton.
Langkah ini diharapkan dapat mengubah wajah pengelolaan sampah di Batang secara drastis.
“Persiapan Batang setelah ini adalah menghitung potensi secara detail, dan meminta secara rigid apa saja kontribusi yang akan diterima Batang setelah MoU ini berjalan,” ungkap Asri Hermawan.
Ia optimistis, jika proyek ini berjalan mulus, masalah klasik tumpukan sampah di TPA Batang akan segera teratasi.
Bahkan, Asri menyinggung soal armada truk sampah yang diharapkan mendapat dukungan hibah untuk melancarkan distribusi.
“Kalau ini berjalan, TPA kita bisa ditambang dan tidak menggunung lagi,” ujarnya.
Proyek yang dipusatkan di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan ini menarik investasi fantastis senilai 300 juta Dolar AS atau lebih dari Rp1 triliun dari investor swasta global.
Peran aktif Batang dan daerah lainnya menjadi sangat krusial. Pasalnya, PLTSa ini membutuhkan asupan 1.000 hingga 1.200 ton sampah per hari untuk menghasilkan listrik 15-20 Megawatt (MW).
Nantinya, proyek ini akan menggunakan sistem Build Operate Transfer (BOT), di mana seluruh aset akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah setelah kontrak 25-30 tahun berakhir. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla