METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Berbagai cara kreatif selalu ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dalam mengemas sosialisasi gempur rokok ilegal.
Tahun-tahun sebelumnya pernah diselenggarakan di pasar, melibatkan pagelaran seni budaya, pernah pula menggandeng kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Tahun ini sosialisasi digelar di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kota Santri (RKS) dengan menggandeng mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Pekalongan.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan.
Acara digelar pada Selasa 22 April 2025 melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi menghadirkan lima narasumber yakni Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Retno Sukiyatiningsih, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pekalongan Elyas Setiyono, dan Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi.
Baca Juga: Pedagang Kapok Jual Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan Gencarkan Sosialisasi
Sementara audiens merupakan mahasiswa dari kampus-kampus di Kabupaten Pekalongan yakni UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan, Universitas Muhamadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP), Sekolah Tinggi Agama Islam Ki Ageng Pekalongan (STAIKAP), Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Pekalongan, dan Program Studi di Luar Kampus (PSDKU) Undip Pekalongan.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal mengungkapkan, peredaran rokok ilegal masih banyak dijumpai saat ini.
Di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal (Brebes-Batang), kata Yusup, dari Januari-Maret 2025 sudah ada temuan 4 juta batang rokok ilegal.
Baca Juga: Bupati Fadia Ajak Warga Kabupaten Pekalongan Gempur Rokok Ilegal Lewat Konser
Namun itu rata-rata hasil tangkapan di perlintasan dagang, bukan di toko-toko kelontong.
"Jadi itu kebanyakan hasil tangkapan kami baik di jalan tol maupun jalur pantura. Ada yang tujuan kirimnya ke sini, ada pula yang ke daerah lain yang bukan wilayah kami," ungkapnya.
Ia menambahkan, tren peredaran rokok ilegal ini meningkat seiring kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan Gandeng Deswita dan Pokdarwis
Sepanjang tarif cukai naik, kata dia, peredaran rokok ilegal biasanya meningkat karena menciptakan peluang mereka masuk ke pasar dengan iming-iming harga lebih murah.
"Maka harus kami imbangi dengan penindakan dan edukasi atau sosialisasi seperti yang dilakukan Pemkab Pekalongan ini. Tidak hanya ke mahasiswa, nanti juga ada ke pedagang, ke tokoh masyarakat, semua kalangan, pelan-pelan kami edukasi," ucapnya.
Ia mengapresiasi peran Pemkab Pekalongan yang komitmen menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Temukan Adanya Peredaran 8 Juta Rokok Ilegal
Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemkab Pekalongan juga sudah sesuai aturan.
"Dan luar biasanya, Pemkab Pekalongan memanfaatkan DBHCHT dengan alokasi terbesar untuk sektor kesehatan. Tadi disebutkan sekitar 60 persen. Itu untuk cover BPJS, rehab fasilitas kesehatan, dan belanja alkes. Pemda lain mungkin 40 persen sesuai batas minimal, tapi di sini karena komitmen di bidang kesehatan jadi 60 persen," tuturnya.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi mengatakan, pelibatan mahasiswa dalam sosialisasi ini agar mereka bisa meneruskan informasi lebih lanjut ke masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
Baca Juga: Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemkot Pekalongan
"Ini juga sebagai langkah kami untuk membuka atau memantik mahasiswa melakukan analisis maupun penelitian, mengapa masih marak peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Supriyadi meyakini setiap mahasiswa punya dan akrab dengan media sosial.
Ia berharap mahasiswa dapat mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat lewat kanal-kanal media sosial mereka.
Baca Juga: Satpol PP Batang dan Bea Cukai Tegal Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Sebanyak Apa?
"Termasuk nanti saat KKN (kuliah kerja nyata). Mereka bisa mengedukasi soal bahaya rokok ilegal ini saat mahasiswa turun langsung ke masyarakat ketika KKN," ucapnya.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal ini merupakan implementasi salah satu fungsi pemerintahan yakni melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Baca Juga: Toko Bandel Jual Rokok Ilegal di Kota Pekalongan Kena Razia Tim Gabungan
Dalam aspek kesehatan, kata dia, rokok ilegal berbahaya karena tidak melalui uji klinis dan laboratorium.
"Ya, walaupun rokok legal juga bahaya, tapi yang ilegal lebih bahaya. Selain itu juga merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak bercukai, sehingga tidak memberi income (pemasukan) kepada negara. Padahal pemasukan dari cukai akan dimanfaatkan untuk bantuan ke petani tembakau, hingga urusan kesehatan. Di Kabupaten Pekalongan salah satu alokasinya untuk cover BPJS warga tidak mampu," ucapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla