METROPEKALONGAN.COM, Kajen - DPRD mengabarkan pemerintah pusat belum menganggarkan untuk pembangunan bendung gerak yang bakal didirikan di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Namun proyek tersebut sudah masuk dalam program prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (musrenbangnas).
"Yang saya dengar, untuk anggarannya belum, tapi sudah masuk dalam Musrenbangnas. Diusulkan oleh Pemprov Jateng (Jawa Tengah)," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, Senin 19 Mei 2025.
Bahkan, kata Sumar, itu masuk dalam tiga prioritas Musrenbangnas untuk wilayah Jawa Tengah.
Proyek tersebut bernama "Pengendalian Banjir dan Rob Sungai Bremi-Meduri". Digadang-gadang bakal mengatasi banjir dan rob di wilayah pesisir Kabupaten Pekalongan dan sebagian Kota Pekalongan. Nilai proyeknya kurang lebih Rp 700 miliar.
"Kalau sudah masuk Musrenbangnas, biasanya ada perhatian khusus (besar kemungkinan akan segera terealisasi),"ungkapnya.
Sebab itu pihaknya meminta Pemkab Pekalongan segera bersiap untuk persoalan pra-proyek yakni pembebasan lahan.
Progres terkini, proses pembebasan lahan sudah sampai tahap pengumpulan data hingga pemetaan oleh tim appraisal.
Mereka sedang bekerja untuk menentukan besaran kerohiman yang akan diberikan kepada para pemilik tanah.
Baca Juga: Bendung Gerak Siap Tanggulangi Banjir dan Rob di Kota Pekalongan, Ini Cara Operasionalnya
Proyek ini membutuhkan lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare.
Namun 2,5 hektare di antaranya berbentuk tanah musnah (tenggelam, batas-batas sudah hilang, dan sudah berwujud seperti perairan).
Maka pembebasan lahan untuk tanag musnah ini harus menggunakan sistem kerohiman
"Maka yang 1 hektare itu nanti tidak pakai kerohiman, proses pembebasan lahannya seperti biasa. Kalau yang 2,5 hektare itu tanahnya tidak musnah, mungkin pembebasan lahan sudah selesai sejak lama," ucapnya.
Sesuai kontrak kerja, tim appraisal akan merampungkan pekerjaannya pada 9 Juni 2025.
Setelah itu baru akan diketahui berapa kerohiman yang akan dibayarkan Pemkab Pekalongan kepada para pemilik tanah terdampak proyek ini.
Baca Juga: Bendungan Gembiro Kabupaten Pekalongan Tak Dibuka, Ini Alasannya
"Total ada 23 bidang. Harga per meternya belum diketahui, karena kan ini masih dikerjakan oleh tim appraisal . Saya kira anggaran Rp 1 miliar yang disiapkan Pemkab Pekalongan akan cukup. Tapi kalau kurang, nanti kita tambah nanti di Perubahan Anggaran," ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Bambang Irjanto menjelaskan, hasil kerja tim appraisal nantinya akan diumumkan kepada para pemilik tanah selama 14 hari kalender.
Dalam masa pengumuman itu pemilik tanah diberikan kesempatan untuk mereklamasi atau merekonstruksi tanah.
"Bila tidak, maka akan dilanjutkan dengan pemberian kerohiman," katanya. (nra/idda)
Editor : Ida Nor Layla