
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menyambut baik pelaksanaan Piloting Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS yang digagas untuk membuat layanan pertanahan lebih cepat, mudah dan transparan. Program ini diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat sejak tahapan pengurusan hingga penyelesaian layanan.
Dukungan tersebut mengemuka dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan mengenai Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Keuangan Daerah dan Bidang Pertanahan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (21/9/ 2026).
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid atau Aaf mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam urusan pertanahan dan keuangan daerah.
Menurut Aaf, nota kesepakatan tidak boleh berhenti sebagai dokumen kerja sama. Hal yang lebih penting adalah menerjemahkannya ke dalam mekanisme kerja yang lebih baik, pertukaran data yang efektif, koordinasi antarlembaga yang semakin kuat serta pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah.
Karena itu, Pemkot Pekalongan menyambut baik piloting PERINTIS. Sistem tersebut diarahkan untuk memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang lebih sederhana kepada masyarakat, terutama dalam proses peralihan hak atas tanah.
Aaf menilai integrasi data pertanahan dengan data perpajakan juga memiliki peran penting. Data yang terhubung dapat mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah hingga proses pengambilan kebijakan pemerintah.
“Kami berharap, komunikasi dan koordinasi antara Pemkot Pekalongan dan BPN terus diperkuat sehingga kerja sama yang telah dibangun dapat berjalan optimal,” ujar Aaf.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra menjelaskan, layanan PERINTIS dirancang untuk memberikan tiga kepastian kepada masyarakat, yakni kepastian mengenai persyaratan, waktu dan biaya. Dari ketiganya, kepastian waktu menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan layanan terintegrasi tersebut.
Menurut Andhi, integrasi proses antara BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD diharapkan dapat membuat tahapan pengurusan peralihan hak berjalan lebih terkoordinasi.
Secara perhitungan, proses pelayanan mencakup sekitar dua hari pada tahap PPAT, tiga hari untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di BPKAD, kemudian sekitar lima hari pada proses di BPN. Jika seluruh tahapan terintegrasi, layanan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari melalui PERINTIS.



