Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemkot Pekalongan

Lutfi Hanafi • Sabtu, 23 Maret 2024 | 05:49 WIB

 

BAKAR BARANG BUKTI : Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid bersama perwakilan Forkopimda saat pemusnahan rokok ilegal, Kamis sore (21/3/2024).
BAKAR BARANG BUKTI : Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid bersama perwakilan Forkopimda saat pemusnahan rokok ilegal, Kamis sore (21/3/2024).

 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Satpol P3KP, Kantor Bea Cukai Tegal bersama instansi terkait, memusnahkan 20 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen, berantas rokok ilegal.

Puluhan ribu batang rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai. Itu merupakan hasil operasi yang disita tim cukai Kota Pekalongan selama awal tahun 2024.

“Pemusnahan ini, bukti keseriusan pemerintah untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan,” kata Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan H Salahudin, di Halaman Setda Kota Pekalongan, Kamis sore 21 Maret 2024.

Pemusnahan tersebut digelar usai Apel Luar Biasa HUT ke-74 Satpol PP, Satlinmas ke-62 dan Damkar ke-105 Tingkat Kota Pekalongan tahun 2024.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid yang didampingi Wawalkot Pekalongan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan perwakilan Bea Cukai Tegal.

Tim Cukai Kota Pekalongan, meliputi gabungan dari Satpol P3KP, Bagian Perekonomian, Kejaksaan Kota Pekalongan, dan Bea Cukai Tegal.

Tim ini terus mencari dan menelusuri pengedar, pemasok, maupun produsen rokok-rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya kasus pemalsuan merek, tidak memasang pita cukai, maupun yang memasang pita cukai palsu. Hal itu yang harus terus disosialisasikan.

Wawalkot Salahudin berpesan masyarakat perokok aktif bisa selektif dalam mengonsumsi rokok yang dilekati pita cukai (rokok legal).

Sebab, di dalamnya jelas ada kandungan dan komposisi bahannya dan bisa menyumbang devisa negara melalui pembayaran cukai.

"Pada pemusnahan rokok ilegal kali ini, ada sekitar 20 ribu," ungkapnya.

Kasi Penyuluhan dan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal menjelaskan, tim cukai melakukan tindakan terstruktur sesuai dengan pelanggaran, mulai dari penyitaan barang rokok ilegal, denda, hingga pidana kurungan.

Saat ini, Bea Cukai Tegal memproses penyidikan terhadap satu kasus oknum yang kedapatan membawa rokok ilegal dan tertangkap di jalan tol. Kejadian berlangsung di Tegal dan kasus ini diproses Kejaksaan Tegal.

"Rokok tanpa dilekati cukai ini, sangat serius. Bukan sekedar sanksi administrasi, tetapi juga ada ancaman pidana,” tegasnya.

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana menambahkan, ke depan tim gabungan cukai Kota Pekalongan akan terus mengintensifkan operasi cukai dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Tegal, TNI, Polri juga dilibatkan.

"Sebenarnya Kota Pekalongan ini bukan tujuan, tetapi hanya jalur lintasan saja. Tapi kami tetap intensif melakukan operasi," tandasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#rokok ilegal #bea cukai #pemkot pekalongan #Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid