METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Biasanya juru parkir (Jukir) hanya sibuk mengatur kendaraan di jalanan Kota Pekalongan, kini mendapat peran tambahan.
Para jukir didaulat menjadi agen informasi dan pengawas rokok ilegal.
Peran baru itu ditekankan Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid saat membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Hotel Santika, Selasa 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Ustadz Maulana Guncang Syafaat 2025, Indonesia Menuju Pusat Halal Dunia
Keseharian para jukir ini dinilai lebih dekat dengan masyarakat.
“Juru parkir punya jangkauan luas. Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Harapannya, mereka bisa ikut membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Kalau menemukan di lapangan, segera laporkan,” tegas wali kota yang akrab disapa Mas Aaf.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Baca Juga: Job Fair Pekalongan 2025 Buka 700 Lowongan, Catat Syarat Daftarnya!
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mestinya kembali untuk kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur, bisa berkurang jika peredaran rokok ilegal dibiarkan.
Dengan peran baru ini, para jukir Pekalongan kini menjadi bagian dari garda terdepan dalam menjaga masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta menyelamatkan penerimaan negara.
“Para jukir jangan sampai ikut-ikutan mengonsumsi rokok ilegal. Sebab, selain merugikan negara, kandungan rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan,” tambahnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Batang Terima BLT Senilai Rp 2,4 Miliar dari Cukai Rokok
Wakil Wali Kota Pekalongan HJ Balgis Diab menambahkan, jumlah jukir di Kota Pekalongan cukup banyak dan sebarannya hampir di seluruh titik keramaian. Tentunya, keterlibatan mereka sangat strategis.
“Juru parkir bisa melakukan dua hal sekaligus, mengawasi peredaran rokok ilegal yang kadang luput dari pantauan pemerintah, dan mengedukasi masyarakat untuk tidak mengonsumsinya,” jelasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla