METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil langkah strategis memperkuat ekonomi kerakyatan.
Dengan menugaskan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di 27 kelurahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo menjelaskan, mekanisme penempatan PPPK masih dalam proses penyiapan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem digital.
“Masih disiapkan oleh BKN, karena ini by system. Nanti ketika kami mengusulkan nama, langsung muncul NIP dan unit organisasinya, serta penempatannya di Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Pekalongan,” kata Rusmani yang akrab disapa Didik, Senin 23 Februari 2026.
Didik menegaskan, PPPK yang ditugaskan nantinya akan bekerja penuh di koperasi dan tidak lagi menjalankan tugas di organisasi perangkat daerah (OPD) asal. Penugasan tersebut akan tercatat resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Kalau sudah ditugaskan, yang bersangkutan full bekerja di sana. Tidak lagi di OPD asal. Jangan sampai tugas tambahan tapi masih nyambi, itu justru tidak efektif,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi benar-benar berjalan sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.
Sebanyak 27 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Pekalongan kini bersiap memperkuat sistem administrasi dan pelaporan berbasis digital. Pemerintah pusat meminta dukungan SDM dari daerah, khususnya PPPK yang memiliki kompetensi administratif.
Pemkot Pekalongan berharap, dengan dukungan PPPK yang kompeten, Koperasi Kelurahan Merah Putih mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang kuat, transparan, dan berdaya saing.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemkot Pekalongan dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.
Dengan SDM yang tertata dan sistem yang terdigitalisasi, koperasi di tingkat kelurahan diharapkan tidak sekadar menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi penggerak ekonomi rakyat di Kota Pekalongan.
Adapun syarat personel yang ditugaskan minimal berpendidikan D3, berusia maksimal 56 tahun, serta mampu mengoperasikan komputer. Kriteria ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional koperasi yang menuntut pengelolaan data dan pelaporan digital.
“Kemungkinan besar nanti di administrasi. Tapi detail tugasnya masih menunggu penjelasan dari Kementerian Koperasi,” jelas Didik.
Terkait potensi kekosongan pegawai di OPD, BKPSDM Kota Pekalongan telah melakukan identifikasi awal ASN yang memenuhi kriteria. Namun, keputusan akhir tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing OPD agar pelayanan publik tetap optimal.
“Kalau OPD merasa pegawai tertentu sangat dibutuhkan, bisa mengusulkan nama lain yang memenuhi syarat. Memang ada dampak, tapi dengan manajemen ASN yang baik, tugas bisa didistribusikan,” tutupnya. (han/ida)