
METROPEKALONGAN.COM, JAKARTA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih kini masuk ke Mahkamah Konstitusi. Kepala Desa Prawatan, Kabupaten Klaten, Sabiq Muhammad, bersama dua pemohon lainnya resmi mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut, Selasa (27/10/2026).
Permohonan itu tercatat dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026. Sabiq mengajukan gugatan bersama Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8), dengan pendampingan Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih.
Koalisi tersebut melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Baca Juga: Cuaca Jateng Hari Ini, Siapkan Payung atau Jas Hujan
Pokok gugatan menyentuh tiga regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Para pemohon mempersoalkan model pembentukan Kopdes Merah Putih yang mereka nilai terlalu sentralistik. Mereka berpendapat koperasi semestinya tumbuh dari kebutuhan dan keputusan anggota, bukan semata melalui kebijakan pemerintah dari tingkat pusat.
Kuasa hukum pemohon sekaligus peneliti CELIOS, Muhamad Saleh, mengatakan setiap desa memiliki persoalan dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, kebijakan nasional dinilai tidak semestinya mengesampingkan ruang desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
"Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha," ujar Saleh di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Gugatan tersebut juga menyoroti penggunaan Dana Desa. Para pemohon menilai pengarahan anggaran desa untuk mendukung program pusat dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah desa dalam membiayai kebutuhan yang telah ditetapkan berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
Di sisi lain, pemerintah memang telah memiliki regulasi yang mengatur dukungan pendanaan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penyaluran DAU, DBH atau Dana Desa untuk kebutuhan tersebut.



