Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CELIOS Kritik Kopdes Merah Putih, Dinilai Rawan Masalah

L
Penulis: Lutfi Hanafi❯
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira

Advertisement

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Kritik keras terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih mengemuka di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut desain kebijakan tersebut menyimpan sejumlah persoalan mulai dari model pembentukan hingga risiko terhadap usaha kecil di desa.

Pernyataan itu disampaikan Bhima pada Selasa (27/10/2026), setelah Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih menyerahkan permohonan uji materi ke MK. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026.

Advertisement

Bhima bahkan memberikan penilaian sangat tajam terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut Kopdes Merah Putih sebagai kebijakan koperasi yang menurutnya paling buruk sepanjang sejarah.

Advertisement

"Kopdes Merah Putih ini adalah kebijakan koperasi yang paling buruk sepanjang sejarah yang pernah ada. Karena ini tidak hanya melibatkan APBN tapi juga melibatkan dana kredit dari perbankan," kata Bhima di Gedung MK, Selasa (27/10/2026).

Menurut Bhima, persoalan pertama berada pada model pembentukannya. Ia menilai koperasi idealnya dibangun berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat sebagai anggota, sementara Kopdes Merah Putih dinilai terlalu kuat diarahkan oleh pemerintah.

Kritik berikutnya menyasar hubungan Kopdes dengan warung kecil dan UMKM di desa. Bhima khawatir koperasi yang memperoleh dukungan negara justru berhadapan langsung dengan usaha rakyat yang selama ini tumbuh secara mandiri.

"Selain itu, kami juga melihat Kopdes ini dia kanibal, dia memakan usaha-usaha rakyat. Jadi, Kopdes sama sekali bukan ekonomi kerakyatan. Kopdes justru membunuh pelaku usaha UMKM, warung-warung mikro skala kecil," ujar Bhima.

Bhima juga menyoroti skala pembiayaan program. Ia menyebut angka pagu Rp240 triliun dan menilai anggaran sebesar itu akan lebih produktif apabila diarahkan sebagai stimulus permodalan murah bagi usaha rakyat. Menurut perhitungannya, bila dibagi kepada sekitar 3,9 juta warung kecil, potensi tambahan modalnya sekitar Rp61 juta per warung.

Kritik tersebut menjadi bagian dari argumentasi koalisi yang mengajukan gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU HKPD. Mereka meminta MK menguji dasar hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Kopdes Merah Putih.

Advertisement

Artikel Terkait

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Mulai 2026, Kapan Cair?

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Mulai 2026, Kapan Cair?

Gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih ditargetkan mulai 2026. Menkop Ferry Juliantono menyebut usulan telah diajukan ke Kemenkeu.

Gaji ASN Bakal Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih Mulai 2026? Ini Penjelasan Menkop

Gaji ASN Bakal Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih Mulai 2026? Ini Penjelasan Menkop

Gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih ditargetkan mulai 2026. Menkop Ferry Juliantono menyebut usulan telah diajukan ke Kemenkeu. Simak perkembangannya.

28.620 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Bekerja Awal Oktober 2026, Ini Tahapan Penempatannya

28.620 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Bekerja Awal Oktober 2026, Ini Tahapan Penempatannya

Koperasi Desa Merah Putih Segera Beroperasi, 28.620 Manajer Mulai Bertugas

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer