
METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Kritik keras terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih mengemuka di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut desain kebijakan tersebut menyimpan sejumlah persoalan mulai dari model pembentukan hingga risiko terhadap usaha kecil di desa.
Pernyataan itu disampaikan Bhima pada Selasa (27/10/2026), setelah Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih menyerahkan permohonan uji materi ke MK. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026.
Bhima bahkan memberikan penilaian sangat tajam terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut Kopdes Merah Putih sebagai kebijakan koperasi yang menurutnya paling buruk sepanjang sejarah.
"Kopdes Merah Putih ini adalah kebijakan koperasi yang paling buruk sepanjang sejarah yang pernah ada. Karena ini tidak hanya melibatkan APBN tapi juga melibatkan dana kredit dari perbankan," kata Bhima di Gedung MK, Selasa (27/10/2026).
Menurut Bhima, persoalan pertama berada pada model pembentukannya. Ia menilai koperasi idealnya dibangun berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat sebagai anggota, sementara Kopdes Merah Putih dinilai terlalu kuat diarahkan oleh pemerintah.
Kritik berikutnya menyasar hubungan Kopdes dengan warung kecil dan UMKM di desa. Bhima khawatir koperasi yang memperoleh dukungan negara justru berhadapan langsung dengan usaha rakyat yang selama ini tumbuh secara mandiri.
"Selain itu, kami juga melihat Kopdes ini dia kanibal, dia memakan usaha-usaha rakyat. Jadi, Kopdes sama sekali bukan ekonomi kerakyatan. Kopdes justru membunuh pelaku usaha UMKM, warung-warung mikro skala kecil," ujar Bhima.
Bhima juga menyoroti skala pembiayaan program. Ia menyebut angka pagu Rp240 triliun dan menilai anggaran sebesar itu akan lebih produktif apabila diarahkan sebagai stimulus permodalan murah bagi usaha rakyat. Menurut perhitungannya, bila dibagi kepada sekitar 3,9 juta warung kecil, potensi tambahan modalnya sekitar Rp61 juta per warung.
Kritik tersebut menjadi bagian dari argumentasi koalisi yang mengajukan gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU HKPD. Mereka meminta MK menguji dasar hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Kopdes Merah Putih.



