METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan mulai melakukan pengelolaan retribusi parkir di Kawasan Olahraga Stadion Hoegeng Iman Santoso di Pekalongan Utara. Lokasi ini dijadikan target baru sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Penetapan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan Sabaryo Pramono melalui Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Endro Triyatmo Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan Perda tersebut, harapannya dengan penataan parkir ini, kawasan olahraga tersebut bisa lebih rapi dan tertata baik.
Selain itu, untuk mengurangi parkir liar dan mendukung capaian PAD Kota Pekalongan. “Target PAD 2024 dari parkir di Stadion Hoegeng sebesar Rp100 juta,” ucapnya.
Kini sudah mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang memakai fasilitas Stadion Hoegeng. Seperti KONI, komunitas-komunitas olahraga yang ada di Stadion Hoegeng, termasuk asosiasi sepak bola, dan suporter.
"Penarikan parkir resmi ini dilengkapi karcis resmi. Ini sudah kami laksanakan sejak pertandingan bola antara Persip versus Persipu FC Jakarta pada Minggu 21 April 2024," terangnya.
Endro menyebutkan, untuk pelaksanaan penarikan parkir ini bekerjasama dengan warga setempat sebagai juru parkir dengan sistem bagi hasil.
Tarif retribusi parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Pekalongan sesuai dengan Perda, yakni Rp1.000/sekali parkir untuk sepeda dan becak, Rp 2.000 untuk sepeda motor, mobil atau roda empat Rp 5.000, bus atau truk dan kereta wisata Rp 20.000. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla