Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Tanda Layanan Bus Antar Kota yang Layak Dipilih

I
Penulis: Ida Nor Layla❯
Bus Antar Kota
Bus Antar Kota

Advertisement

METROPEKALONGAN.COM-Memilih bus antarkota tidak cukup hanya dengan melihat harga tiket atau kondisi armada dari luar. Ada aspek keselamatan yang tidak selalu terlihat penumpang, mulai dari status uji berkala, izin trayek, hingga kelengkapan administrasi kendaraan.

Hal ini penting setelah sejumlah kasus kecelakaan melibatkan kendaraan dengan persoalan administratif dan kelaikan jalan. Salah satunya adalah kecelakaan bus di Tol Krapyak, Semarang, pada Desember 2025. Kendaraan yang terlibat diketahui tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan kota antarprovinsi (AKAP) dan dinyatakan tidak laik jalan dalam rampcheck pada 9 Desember 2025. Maka dari itu, Anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu informasi layanan sebelum melakukan perjalanan, terutama ketika memesan tiket bus online. 

Salah satu operator yang dapat dipertimbangkan adalah Sinar Jaya, yang juga tersedia dalam layanan pemesanan sebagai sinar jaya tiket. Namun, nama operator dan harga tiket saja belum cukup untuk menilai kelayakan perjalanan. Ada beberapa aspek lain yang perlu diperiksa sebelum menentukan pilihan. Berikut di antaranya

Advertisement

1. Terdaftar dan Berstatus Laik Jalan di Kanal Resmi
Kementerian Perhubungan menyediakan akses pengecekan kelaikan kendaraan melalui aplikasi MitraDarat dan situs SPIONAM atau Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda.

Pada fitur Cek Laik di MitraDarat, calon penumpang dapat memasukkan nomor kendaraan untuk melihat status kelaikan bus. SPIONAM juga menyediakan fitur Cek Kendaraan dengan informasi terkait kendaraan dan perizinannya.
Data yang tersedia dapat mencakup status izin trayek, hasil uji KIR, jenis kendaraan, merek dan model, hingga waktu pengujian terakhir. Jika data tidak ditemukan, konfirmasikan kembali nomor kendaraan kepada operator sebelum berangkat.

2. Uji Berkala Masih Berlaku
Uji berkala atau KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Pemeriksaannya mencakup sejumlah komponen seperti sistem pengereman, lampu, klakson, emisi gas buang, kondisi ban, serta kesesuaian nomor rangka dan mesin.
Untuk kendaraan angkutan umum, uji berkala dilakukan secara rutin sesuai periode yang ditentukan. Karena itu, calon penumpang dapat memeriksa masa berlaku uji kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Advertisement

3. Kartu Pengawasan dan Izin Trayek Jelas
Bus yang beroperasi pada trayek tertentu membutuhkan dokumen perizinan sesuai jenis layanan yang dijalankan. Salah satunya adalah Kartu Pengawasan atau KPS yang memuat informasi penyelenggaraan angkutan dan masa berlakunya.
Data terkait izin dan masa berlaku tersebut dapat ditemukan melalui MitraDarat maupun SPIONAM. Pemeriksaan ini membantu penumpang mengetahui apakah kendaraan memiliki dasar perizinan untuk menjalankan layanan pada trayek yang ditawarkan.

4. Titik Keberangkatan dan Kanal Penjualan Jelas
Titik keberangkatan, jadwal, titik turun, dan kanal pemesanan juga perlu diperhatikan. Operator dengan layanan yang jelas biasanya mencantumkan pool atau titik keberangkatan yang dapat diverifikasi.
Pemesanan melalui kanal resmi juga menghasilkan bukti transaksi. E-tiket umumnya mencantumkan nama operator, jadwal, titik keberangkatan, dan nomor kursi sehingga dapat digunakan saat membutuhkan konfirmasi terkait perjalanan.

5. Informasi Armada dan Pengaturan Kru Transparan
Spesifikasi armada membantu penumpang mengetahui layanan yang akan digunakan. Informasi seperti kelas bus, konfigurasi kursi, toilet, lampu baca, dan titik daya dapat menjadi pertimbangan sebelum membeli tiket.

Selain kondisi kendaraan, kesiapan pengemudi juga berpengaruh terhadap keselamatan. Pengemudi perlu berada dalam kondisi sehat dan memperoleh waktu istirahat yang memadai, terutama untuk perjalanan dengan durasi panjang.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer