PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM - UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan mengimbau pedagang untuk melakukan tera ulang timbangan yang dimiliki.
Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan perdagangan yang berkah.
“Kami ajak pedagang melakukan tera ulang agar usahanya semakin berkah dan konsumen terlindungi," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Bambang Saptono, Rabu (17/1/2024).
Bambang mengaku awal tahun ini pihaknya memang belum memulai agenda kalibrasi mandiri karena masih menunggu Cap Tanda Tera (CTT) dari Bandung. Untuk sementara ini, pengukuran dilakukan di kantor semua.
Tahun 2023 lalu, pihaknya melakukan pengukuran sebanyak 6.000 Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Dari sejumlah itu, terdiri atas timbangan biasa, timbangan meja, timbangan elektronik, neraca, timbangan pegas, dan alat ukur untuk SPBU, dan Pertashop.
Dengan jumlah tersebut, pihaknya menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp 62.578.000 dari target Rp 64 juta.
“Hal ini patut disyukuri, karena terbilang naik di banding capaian PAD tahun 2022 yang hanya Rp 59.966.600. Untuk tahun 2024, target kami masih sama Rp 64 juta,” ungkapnya.
Rencananya, pihaknya akan mulai ke lapangan untuk tera ulang pada minggu ketiga bulan Januari ini.
Pihaknya mengimbau bagi para pengusaha atau pedagang yang memiliki alat-alat UTTP, untuk melakukan tera ulang.
“Mari awali tahun 2024 ini dengan membudayakan tertib ukur, sehingga konsumen terlindungi dan usaha semakin berkah,” tutupnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla