PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM - Seorang nelayan asal Kota Pekalongan Junaidi, 48, dikabarkan meninggal dunia di Samudera Hindia pada Jumat silam 22 Desember 2023.
Tanpa alasan yang jelas, jenazah hanya dipulangkan ke rumah tanpa ada pertanggungawaban dari perusahaan tempat almarhum bekerja.
“Jenazah suami saya, cuma diantar ke rumah pada 31 Desember 2023 lalu," kata istri almarhum Rahayu Slamet, 45, saat ditemui METROPEKALONGAN.COM, Kamis 18 Januari 2024.
Ia menceritakan suami dan anaknya berangkat menuju Pelabuhan Sibolga bersama 30-an orang warga Batang, Pekalongan dan Tegal pada Senin 16 Oktober 2023. Kemudian kapal KM Sri Mariana berangkat menuju Samudera Hindia pada Selasa 12 Desember 2023.
"Sepuluh hari kemudian, kapal berada di perairan Samudera Hindia. Tapi suami saya meninggal pukul 05.00 pagi. Anak saya yang meminta kapal putar balik pulang ke Pelabuhan Sibolga," sebutnya.
Tiba di Pelabuhan Sibolga, kapal hanya menurunkan jenazah suaminya, lalu berangkat lagi. Perusahaan tidak melaporkan kematian suaminya ke Syahbandar maupun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.
Ia mengatakan, kematian suaminya yang mendadak itu membuat bingung keluarga. Sebab, saat berangkat masih bugar. Yang dia sesalkan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab. Bahkan menutupi kematian suaminya.
“Kami hanya menerima laporan kematian suami dari pihak kepolisian saja,” ucapnya sedih.
Rahayu menjelaskan, suami dan anaknya rencananya akan melaut bersama KM Sri Mariana selama 10 bulan. Upah yang bakal diterima sebagai ABK Kapal Cakalang itu sebesar Rp 16 juta.
"Januari ini rencananya mau dikirim uang lagi sebesar Rp 6 juta, namun suaminya meninggal,” ucapnya lagi.
Hingga hari ini, lanjutnya, pihak perusahaan tidak memberikan uang kerohiman untuk biaya pemakaman dan tahlilan. Jenazah hanya diantar oleh ambulan tanpa ada perwakilan dari perusahaan.
Rahayu mengaku, kontak terakhir dengan anaknya yang ikut melaut bersama ayahnya tersebut terjadi pada 28 Desember 2023. Tepatnya sepekan setelah suaminya meninggal.
"Anak saya awalnya tidak mengaku kalau bapaknya telah meninggal di kapal. Mungkin anaknya takut, karena pamitnya mau pulang ke rumah saja. Namun setelah saya desak, akhirnya mengaku," terangnya.
Sementara itu, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang menjadi kuasa hukum korban bersedia membantu keluarga almarhum Junaidi. Karena merasa iba, ditelantarkan oleh perusahaan.
"Tim kami akan membantu mengurus masalah ini, agar hak korban diberikan. Baik itu uang kerohiman maupun asuransi atau BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla