1,2 Juta NIK Penerima Bansos Jateng Diretas, Dipakai Registrasi Kartu Perdana

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 17 Juli 2026 | 10:24 WIB
Ilustrasi: Ai/Metropekalongan.com
Ilustrasi: Ai/Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Sebanyak 1,2 juta nomor induk kependudukan (NIK) warga Jawa Tengah penerima bantuan sosial (bansos) diretas dan disalahgunakan untuk registrasi kartu perdana. Pelaku Rahmat Nugroho, teknisi ponsel asal Bekasi. telah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Serang. 

Terdakwa terbukti membobol situs resmi Dinas Sosial (Dinsos) Jateng dan mencuri 1.239.573 data NIK serta nomor kartu keluarga (KK). Data tersebut kemudian digunakan untuk mengaktifkan kartu SIM demi meraup keuntungan.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jateng Elliya Ch mengatakan, pihaknya baru mengetahui dugaan kebocoran data setelah menerima informasi dari Polda Banten pada 12 Februari 2026.

Dinsos kemudian berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskomdigi) Jateng untuk menelusuri celah keamanan sistem.

"Informasi yang kami terima tidak digunakan untuk pinjaman online atau penipuan, tetapi untuk registrasi nomor HP," ujarnya.

Baca Juga: Berkat Rekaman CCTV,Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan

Menurut Elliya, NIK penerima bansos dipakai agar pembeli kartu perdana tidak perlu menggunakan identitas pribadi saat registrasi. Namun, Dinsos belum menerima rincian warga yang datanya benar-benar telah dimanfaatkan pelaku.

"Memang terinformasi sekitar 1,2 juta data. Tetapi berapa yang sudah dipakai dan siapa saja yang terdampak, kami belum menerima datanya dari Polda Banten," katanya.

Elliya menegaskan pengelolaan data selama ini telah mengikuti standar operasional prosedur bersama Diskomdigi Jateng. Meski demikian, pengamanan sistem akan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Kami mengupayakan pengamanan sistem dipantau lebih intensif," tegasnya.

Terpisah, Kepala Diskomdigi Jateng Lilik Henry Ristanto mengungkapkan indikasi kebocoran pertama kali diterima melalui notifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 20 Februari 2026. Lima hari kemudian, Diskomdigi mengajukan permohonan pendampingan penanganan insiden kepada BSSN.

"Notifikasi dari BSSN langsung kami tindak lanjuti," katanya di Kantor Bappeda Jateng, Kamis (16/7).

Setelah menerima notifikasi, tim persandian dan keamanan siber melakukan asesmen terhadap sistem. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, Pemprov Jateng meminta supervisi BSSN yang hingga kini masih berlangsung.

Baca Juga: Berkas Korupsi Bupati Pekalongan Dillimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang 

Lilik meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aplikasi yang menyimpan data pribadi masyarakat.

"Seluruh OPD yang mengelola aplikasi berisi data pribadi, seperti NIK dan nomor KK, harus rutin melakukan pengecekan keamanan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang tidak wajar," tegasnya.

Menurut Lilik, Dinsos juga merupakan korban dalam kasus tersebut karena menjadi target peretasan. Langkah Dinsos melaporkan insiden ke Diskomdigi hingga diteruskan ke BSSN sudah sesuai prosedur penanganan insiden siber.

Saat ini, Diskomdigi Jateng mengelola sekitar 400 website milik OPD. Seluruh instansi diminta melakukan audit keamanan secara berkala untuk mencegah kebocoran data serupa terulang. (kap/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
nomor induk kependudukan Dinas Sosial (Dinsos) Jateng Elliya Ch Diskomdigi Jateng bantuan sosial