Tunggak Sewa Rp 78 Juta, 62 Penghuni Rusun Kudu Semarang Terancam Diusir

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:42 WIB

 

Foto : Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
Foto : Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang  – Satpol PP Kota Semarang mendatangi 62 penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kudu. Kedatangan petugas tersebut meminta klarifikasi terkait besaran tunggakan dan alasan belum melunasi kewajiban. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk kesanggupan membayar tunggakan atau terancam kehilangan tempat tinggal.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, pemanggilan dilakukan menindaklanjuti permintaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Sebab, pembayaran sewa rusun merupakan retribusi daerah yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hari ini ada 62 penghuni yang kami panggil. Total potensi tunggakan mencapai Rp 78 juta," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Menurut dia, tunggakan terjadi sejak 2024 hingga 2026. Nilainya bervariasi karena tarif sewa rusun berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan.

Satpol PP memberi kesempatan kepada penghuni untuk segera melunasi tunggakan sesuai ketentuan dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: PAD Parkir Menguat, Dishub Kota Pekalongan Optimistis Capai Target Rp1,6 miliar di tahun 2026

Jika tetap mengabaikan kewajiban, sanksinya cukup berat. Penghuni akan kehilangan hak menempati unit rusun.

"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum membayar, kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi," tegas Kusnandir.

Sementara itu, di tengah penertiban tunggakan, Pemkot Semarang juga mengusulkan renovasi dua rusunawa, yakni Kaligawe dan Bandarharjo, kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kepala Disperkim Kota Semarang Murni Ediati mengatakan, Rusunawa Kaligawe menjadi prioritas karena kondisi bangunannya mulai mengalami kemiringan. Saat ini Disperkim tengah menyusun dokumen perencanaan agar usulan renovasi dapat dibiayai pemerintah pusat pada 2027 atau 2028.

"Kami sedang menyiapkan dokumen perencanaannya," ujarnya.

Menurut Murni, pembangunan maupun renovasi besar rusunawa sulit dibiayai APBD karena membutuhkan anggaran sangat besar. Selama menunggu kepastian dari pemerintah pusat, perbaikan hanya difokuskan pada kerusakan ringan, terutama kebocoran bangunan, agar hunian tetap layak ditempati. (den/dit)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
rusunawa kudu semarang rusunawa semarang satpol pp kota semarang Rusunawa Kaligawe kota semarang