METROPEKALONGAN.COM, Semarang-Sebanyak 24 ton komoditas pangan tepung kedelai impor asal China senilai hampir Rp300 juta ditahan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah terbukti menggunakan dokumen karantina palsu.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Balai Karantina Jawa Tengah Heri Widarta mengatakan, komoditas tersebut tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate yang sah dari negara asal. Dokumen yang menyertai barang dipastikan palsu setelah diverifikasi kepada otoritas karantina China (GACC).
"Barang ini berupa tepung kedelai untuk bahan makanan diet. Setelah kami verifikasi, phytosanitary certificate yang menyertainya dinyatakan palsu," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (5/8/2026).
Komoditas itu diimpor oleh PT Surya Alam Mulia dengan tujuan Semarang sebelum rencananya dikirim ke gudang di Solo. Muatan terdiri atas 880 kemasan dengan berat total 24 ton.
Kasus ini bermula saat importir mengajukan pemeriksaan karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas pada 16 April 2026. Saat pemeriksaan administrasi, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada sertifikat kesehatan tumbuhan.
Di antaranya barcode yang tidak dapat terbaca, posisi stempel yang tidak presisi, serta lampiran sertifikat yang tidak memuat tanggal, tempat penerbitan, tanda tangan, dan stempel resmi otoritas karantina China. Hasil konfirmasi kepada GACC kemudian memastikan dokumen tersebut merupakan sertifikat palsu.
Baca Juga: Tembok Lapas Jadi Jalur Selundup Narkoba, Modus Melempar Paket Dari Luar Lapas
Balai Karantina telah meminta importir melengkapi dokumen asli. Namun hingga tiga bulan berlalu, dokumen tersebut tidak pernah diserahkan. Importir pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Pemilik mengaku tidak mengetahui dokumen itu palsu karena seluruh pengurusan dilakukan pihak di China. Mereka hanya menerima dokumen yang dikirim," kata Heri.
Akibat penahanan barang, importir juga menanggung biaya penumpukan kontainer (demurrage dan detention) sekitar USD10.000. Meski demikian, Karantina memastikan komoditas tersebut tetap berstatus ditahan dan akan dimusnahkan setelah seluruh administrasi, termasuk dokumen kepabeanan, dinyatakan selesai.
"Saat ini barang masih dalam penahanan. Setelah proses administrasi selesai, akan kami musnahkan," tegasnya.
Heri mengungkapkan, pemalsuan dokumen phytosanitary dari China bukan kasus pertama. Sepanjang 2026, Karantina Jawa Tengah sedikitnya telah menolak tiga hingga empat pemasukan komoditas asal negara tersebut karena menggunakan dokumen tidak sah. Selain tepung kedelai, komoditas yang pernah ditolak antara lain kayu, kapas, dan teh.
Sebaliknya, Karantina juga mencatat sejumlah produk ekspor Indonesia ditolak negara tujuan akibat tidak memenuhi persyaratan karantina. Di antaranya kayu sonokeling yang ditolak China serta satu kontainer furnitur dan kerajinan asal Jepara yang dikembalikan Malaysia karena tidak dilengkapi sertifikat phytosanitary.
Proses pendalaman kasus masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga dilarang melakukan kegiatan ekspor-impor.
Zero Tolerance, Perusahaan Nakal Terancam Izin Dicabut
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik penyelundupan komoditas ekspor maupun impor. Perusahaan yang terbukti terlibat dapat dibekukan, dicabut izinnya, bahkan diproses secara pidana.
Pernyataan itu disampaikan saat inspeksi di Pelabuhan Tanjung Emas, Rabu (5/8), menyusul temuan dugaan penyelundupan tepung kedelai dan susu bubuk asal China yang menggunakan dokumen palsu.
"Kami menemukan dokumen yang setelah diteliti ternyata palsu. Ini masuk kategori penyelundupan," katanya.
Menurut Karding, penyidik masih menelusuri apakah pemalsuan dilakukan sepenuhnya oleh pemasok di China atau melibatkan perusahaan di Indonesia.
"Kalau perusahaan Indonesia ikut bermain dan menjadi bagian dari konspirasi, bisa kami suspend, dibekukan, dicabut izinnya, bahkan kami dorong ke proses pidana," tegasnya.
Untuk perusahaan asing yang terbukti melanggar, Badan Karantina akan memasukkan identitasnya ke dalam daftar hitam sehingga tidak lagi dapat mengirim komoditas ke Indonesia.
Ia menegaskan barang ilegal tidak dapat dilelang. Sesuai ketentuan, komoditas hanya dapat dikembalikan ke negara asal (re-ekspor) atau dimusnahkan.
"Kami menerapkan zero tolerance terhadap penyelundupan sesuai arahan Presiden. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini," ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, Badan Karantina juga berupaya mempercepat pelayanan ekspor-impor legal melalui penyederhanaan regulasi dan tata kelola agar proses lebih cepat serta biaya logistik tidak semakin membebani pelaku usaha. (mha)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto