METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) mulai menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai yang melampaui 30 persen APBD.
Kondisi itu diperparah dengan pemangkasan transfer ke daerah (TKD), meski Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji ASN di level provinsi tetap aman.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mengakui tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Beberapa pemerintah kabupaten/kota bahkan mulai kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai sehingga persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah pusat.
"Semua gubernur, termasuk Jawa Tengah, sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji kembali kebijakan itu. Sudah kami laporkan, termasuk kondisi di Jawa Tengah," ujar Taj Yasin usai rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (5/8).
Menurut dia, kondisi keuangan Pemprov Jateng masih cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN. Namun, tekanan fiskal di tingkat kabupaten/kota membutuhkan perhatian pemerintah pusat, terutama terkait kebijakan transfer daerah.
"Kabupaten/kota ada yang sudah tidak sanggup. Karena itu kami laporkan ke pemerintah pusat karena berkaitan dengan transfer daerah," katanya.
Baca Juga: BUMD Jateng PT PRPP Mendapat Sorotan Tajam Gubuernur Ahmad Luthfi
Sebagai langkah jangka pendek, Pemprov Jateng mendorong pemerintah kabupaten/kota meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ruang fiskal semakin kuat. Di sisi lain, pemerintah pusat diharapkan mengevaluasi kembali skema TKD sehingga kemampuan keuangan daerah tidak semakin tertekan.
"Kami juga terus berupaya meningkatkan PAD bersama kabupaten/kota. Itu menjadi tanggung jawab kepala daerah agar fiskal tetap sehat," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebanyak 490 pemerintah daerah di Indonesia mengalami kesulitan membayar gaji ASN setelah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah. Pemerintah pusat masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan penambahan anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Dwianto Priyonugroho memastikan kondisi tersebut belum berdampak pada Pemprov Jateng. Pembayaran gaji ASN masih berjalan sesuai jadwal karena anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dinilai masih mencukupi.
"Di Pemprov Jateng masih terbayar sesuai jadwal dan tidak ada kendala," ujarnya.
Dwianto menjelaskan, belanja pegawai Pemprov Jateng saat ini masih sekitar 26 persen dari APBD atau berada di bawah batas maksimal 30 persen.
Sebaliknya, mayoritas kabupaten/kota di Jateng sudah memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Tingginya angka tersebut dipengaruhi kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan yang menjadi layanan dasar masyarakat.
"Belanja pegawai memang sudah di atas 30 persen. Apalagi kalau transfer daerah dipotong tentu persentasenya akan semakin berat. Tetapi ini terjadi karena kebutuhan pendidikan dan kesehatan," jelasnya.
Meski demikian, Dwianto memastikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jateng masih mampu membayar gaji ASN dan PPPK hingga akhir tahun melalui APBD masing-masing.
Menurutnya, pemerintah pusat juga telah memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai. Pemprov Jateng pun mengusulkan agar kebutuhan ASN dan PPPK di setiap daerah disinkronkan dengan skema pendanaan dari pemerintah pusat agar tidak lagi membebani fiskal daerah.
"Ke depan harus sinkron antara kebutuhan ASN dan PPPK di daerah dengan alokasi anggaran pembayarannya, sehingga beban pemerintah daerah bisa lebih terukur," pungkasnya. (kap)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto